Penerapan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di KSPPS BMT Al-Hikmah Ungaran Cabang Babadan
Daftar Isi:
- BMT Al-Hikmah merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana umat melalui produk-produknya dan senantiasa berupaya semaksimal mungkn menerapkan prinsip-prinsip syariah sebagai landasannya, diantaranya adalah pembiayaan multijasa dengan akad ijarah. BMT Al-Hikmah mengeluarkan produk pembiayaan multijasa dengan akad ijarah, produk ini cukup menarik minat anggota karena produk ini dapat digunakan untuk mengajukan pembiayaan yang bersifat sewa barang atau jasa dengan biaya sewa yang sesuai dengan kesepakatan antara pihak BMT dan anggota. Pembiayaan dengan sistem sewa ini diaplikasikan dalam pembiayaan untuk biaya pendidikan, biaya sewa rumah, biaya sewa tempat usaha, biaya perawatan rumah sakit, biaya perjalanan dan biaya lain yang diperlukan. Produk ini disebut juga produk pembiayaan multijasa. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis ingin mengetahui yang pertama, yaitu tentang bagaimana penerapan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT Al-Hikmah, kemudian yang kedua bagaimana kesesuian pembiayaan multijasa menggunakan akad ijarah dengan fatwa DSN MUI No : 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Metodepenelitian yang digunakan dalamTugas Akhir ini adalah metode penelitian pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Resarch). Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pengamatan (observasi), dokumentasi, dan wawancara. Berdasarkan uraian permasalahan yang telah dibahas maka penerapan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di KSPPS BMT Al-Hikmah belum sesuai dengan fatwa DSN MUI karena didalam penerapann yaitu BMT menyewakan atau memberi talangan dana sedangkan dalam fatwa DSN MUI itu tidak diperbolehkan menyewakan atau memberi talangan dana tetapi lebih menyewakan barang atau jasa untuk diambil manfaatnya. Tetapi ujrah atau fee di BMT sudah sesuai karena perhitungan ujrah atau fee di KSPPS BMT Al-Hikmah diambil dari nominal bukan dalam prosentase.