Penetapan bagi hasil pada akad mudharabah dalam kegiatan pertanian di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Batur Banjarnegara
Daftar Isi:
- Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. KSPPS Tamzis Bina Utama menyalurkan dana ke masyarakat berupa produk pembiayaan. Produk Pertanian adalah produk pembiayaan yang dirancang untuk membantu masyarakat yang mempunyai lahan pertanian atau yang sedang menggarap lahannya. Dalam hal ini, masyarakat yang memiliki lahan tetapi kekurangan modal untuk mengelola lahannya dapat mengajukan pembiayaan Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penetapan sistem bagi hasil akad mudharabah pada sistem pertanian di KSPPS Tamzis Bina Utama Wonosobo Cabang Batur Banjarnegara, dan apakah penetapan bagi hasil akad mudharabah sudah sesuai dengan Fatwa DSN nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Batur Banjarnegara. Data-data dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan sekunder. Data-data diperoleh melalui metode dokumentasi, dan wawancara. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama Penetapan bagi hasil akad mudharabah pada kegiatan pertanian di KSPPS Tamzis menggunakan hasil investasi minimum. Syarat hasil investasi minimum adalah sebuah ijtihad dari pihak KSPPS Tamzis dengan melibatkan orang-orang dari DPS, dimana syarat hasil investasi minimum ini menjadi acuan proyeksi bagi hasil antara shahibul mal dengan mudharib Kedua, Penetapan bagi hasil akad mudharabah pada kegiatan pertanian di KSPPS Tamzis sendiri sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah. Karena dalam prakteknya KSPPS Tamzis berpedoman pada Fatwa DSN MUI tersebut