Penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan di KSPPS BMT Al-Hikmah Ungaran Kantor Cabang Gunungpati II
Daftar Isi:
- Murabahah adalah jual beli yang dilakukan sesorang dengan harga awal ditambah dengan keuntungan, dimana penjual menyampaikan harga beli kepada pembeli ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akad murabahah merupakan akad yang paling sering digunakan dalam produk pembiayaan, karena penerepannya yang sederhana. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan mengambil lokasi di KSPPS BMT Al Hikmah kantor cabang Gunungpati II. Dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Data-data yang diperoleh melalui metode dokumentasi, observasi, dan wawancara. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Ada dua akad yang digunakan dalam produk pembiayaan di KSPPS BMT Al Hikmah kantor cabang Gunungpati II yaitu Murabahah, dan Al Ijarah. Dalam penerapannya yang paling banyak digunakan adalah akad Murabahah, sehingga akad yang lainnya kurang optimal dalam penerapannya. Akad Murabahah pada umumnya digunakan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi. Namun di BMT Al Hikmah kantor cabang Gunungpati II diterapkan pada pembiayaan multi barang. Meskipun akad Murabahah dapat digunakan sebagai akad untuk berbagai macam pembiayaan, akan tetapi pihak BMT seharusnya memberi tahu akad-akad apa saja yang digunakan untuk pembiayaan kepada anggota, sehingga bisa memilih mau menggunkan akad apa yang memang seharusnya digunakan sesuai dengan jenis pembiayaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan di KSPPS BMT Al Hikmah kantor cabang Gunungpati II diterapkan pada pembiayaan multi barang. Di BMT terdapat dua akad yaitu Murabahah Angsuran yang disebut dengan MBA Angsuran dan Murabahah Paras yang disebut dengan MBA Paras. Perbedaan dari kedua akad tersebut yaitu dalam penggunannya namun perhitangan marginnya sama. Didalam akad murabahah pihak BMT mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, karena badan Hukum BMT adalah koperasi ddan Fatma DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur tentang pembiayaan murabahah.