Mekanisme penghimpunan dan pendistribusian dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) untuk pemberdayaan ekonomi dhuafa pada Divisi Sosial Baitul Maal di KSPPS BMT Marhamah Wonosobo
Daftar Isi:
- BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang memiliki fungsi untuk memberdaya ekonomi umat, dan memiliki fungsi social dengan turut pula sebagai institusi yang mengelola dana zakat, infaq dan shadaqah sehingga institusi BMT memiliki peran yang penting dalam memberdaya ekonomi umat. Seiring dengan munculnya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi penting, strategis dan menentukan baik dari sisi ajaran maupun kesejahteraan umat. Untuk menigkatkan sumber penghimpunan dana dalam pmhimpunan dana Zakat, Infaq, dan shadaqah diperlukan sesuatu yang strategis dalam penghimounsnn dana ZIS. Selain itu pendistribusian dana ZIS juga harus diberikan tepat sasaran yaitu mereka yang berhak menerimanya delapan asnaf dan anak-anak yatim atau piatu. Namun dalam penerapannya dana ZIS di KSPPS BMT Marhamah Wonosobo lebih di perioritaskan untuk pemberdayaan ekomomi dhuafa untuk kesejahteraan masyarakat. Dan juga untuk mengubah dari mustahiq menjadi muzakki. Berdasarkan fakta diatas maka peulis tertarik untuk membahas tentang Mekanisme Peghimpunan dan Pendistribusian Dana ZIS untuk Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa di KSPPS BMT Marhamah Wonosobo.Penilitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data-data aktual dengan melaksanakan studi keputakaan dan beberapa literarure tertulis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penghimpunan dan Pendistribusian dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh ( ZIS ) pada Divisi Sosial Baitul Maal telah banyak memberikan kontribusi dalam pendistribusian dana ZIS. Hal ini dapat dilihat bahwa pendistribusian dana ZIS dapat memberikan kemaslahatan bagi para duafa untuk mensejahterakan kehidupannya maupun masyarakat sekitar