Penerapan penilaian prinsip 5C dalam pemberian pembiayaan mudharabah di BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus
Daftar Isi:
- Di era modern saat ini, dunia perbankan syariah sudah semakin berkembang pesat sehingga membuat persaingan yang ketat untuk bisa bertahan tak terkecuali kegiatan penyaluran dana yaitu pembiayaan kepada masyarakat atau nasabah. Dalam hal ini BPRS Suriyah KC Kudus dalam menyalurakan dananya kepada masyarakat salah satunya melalui pembiayaan mudharabah dimana shahibul maal memberikan modal 100% terhadap usaha yang dijalankan nasabah. Akan tetapi, pada BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus pemberian pembiayaan 100% kepada nasabah belum bisa diterapkan karena risiko terjadinya pembiayaan bermasalah sangat tinggi. Untuk mensiasati hal tersebut maka prinsip kehati-hatian (prudential principles) harus diterapkan. Salah satu kunci awal untuk mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah, bank melakukan analisis pembiayaan. Salah satu bank yang melakukan pelayanan pembiayaan dan melakukan analisis pembiayaan yaitu dengan mengguanakan prinsip 5C (character, capacity, capital, conditon, dan colltateral) untuk menilai pembiayaan yang dijukan nasabah apakah ditolak ditolak atau diterima. Metode penelitian yang diguanakan dalam menggunakan pendekatan kualitatatif. Pengumpulan data dengan mengumpulkan data-data akrual yang relevan atau sumber data (primer atau sekunder) dan melalui wawancara, obesrvasi, dan dokumnentasi di BPRS Suriyah KC Kudus. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan menginterpretasikannya dalam kalimat yang sederhana sehingga dapat diambil maksudnya untuk mendapatkan kesimpulan sebagai hasil penelitian. Hasil penelitian ini dapat menunjukkan bahwa penerapan penilaian prinsip 5C yang meliputi character (karakter) , capacity (kemampuan), capital (modal), condition (kondisi), dan collateral (jaminan) menjadi pedoman pemberian pembiayaan di BPRS Suriyah KC Kudus. Penerapan penilaian prinsip 5C dalam pemberian pembiayaan merupakan salah satu tahap terpenting dalam prosedur pemberian pembiayaan kepada calon nasabah. Prinsip 5C ini digunakan sebagai alat analisis pembiayaan yang utama dengan menilai berbagai aspek manajemen baik secra kualitatif maupun kuantitatif.