Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul Penerapan Akad Murabahah bil Wakalah pada pembiayaaan tanpa jaminan tambahan di BMT Harapan Umat Pati Cabang Juwana. Pembiayaan tanpa jaminan di BMT Harapan Umat Pati banyak diminati karena kemudahan dalam hal persyaratan ketika pengajuan pembiayaan. Pembiayaan ini diberikan khusus untuk nasabah pasar yang bertujuan untuk mempermudah para nasabah pasar mendapatkan modal guna memperlancar usahanya tanpa disertai adanya jaminan dalam pengajuan pembiayaannya. Akad yang sering digunakan adalah akad Murabahah bil Wakalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitisn secara kualitatif, dimana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad murabahah bil wakalah, perbedaan akad murabahah bil wakalah secara teori dan prakteknya dan untuk mengetahui syarat dan prosedur dalam pengajuan pembiayaan tanpa jaminan di BMT Harapan Umat Pati. Hasil dari penelitian syarat dalam pengajuan pembiayaan tanpa jaminan di BMT Harapan Umat Pati cukup mudah dan prosedurnya cepat selesai dan tidak berbelit-belit. Pencairan dananya pun lancar dan langsung diberikan ditempat ketika dilakukan akad. Penerapan akad Murabahah bil wakalah di BMT Harapan Umat Pati Cabang Juwana khususnya pada pembiayaan tanpa jaminan tambahan ini dapat dikatakan sesuai syaraiah karena dalam praktek pelaksanaan akad murabahah bil wakalah akad wakalah dilakukan sebelum akad transaksi murabahah dilakukan dan ketika akad murabahah dilakukan barang yang dijadikan objek akad sudah tersedia