Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas mengenai sistem kerjasama antara pemilik perahu dan nelayan di Desa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya suatu kerjasama penangkapan hasil laut antara juragan (pemilik perahu) dan jurag (nelayan) di Desa Bungo yang disebut miyang. Dalam sistem kerjasamanya, juragan (pemilik perahu) berkontribusi atas perahu, mesin dan peralatan tangkap yang dibutuhkan nelayan. Sedangkan jurag (nelayan) berkontribusi atas tenaga dan keahlian. Tetapi di sisi lain, juragan (pemilik perahu) juga ikut bekerja melaut. Penelitian ini bermaksud untuk membahas sistem kerjasama antara juragan (pemilik perahu) dan jurag (nelayan), kemudian menganalisisnya dalam perspektif ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data dalam penelitian ini dapat diperoleh dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data-data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan sistem kerjasama yang berlaku antara juragan (pemilik perahu) dan jurag (nelayan). Sedangkan metode analisis digunakan untuk menganalisa sistem kerjasama antara juragan (pemilik perahu) dan jurag (nelayan) dalam perspektif ekonomi Islam. Dari penelitian dapat dihasilkan temuan yang merupakan hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, pemahaman para nelayan di Desa Bungo dalam membangun kerjasama melautnya yaitu, bagi para nelayan pekerjaan melaut yang mereka lakukan dengan nelayan lainnya merupakan murni kerjasama bukan upah-mengupah ataupun yang lainnya. Para nelayan bekerja dengan penuh kebersamaan dan saling tolong menolong dengan satu sama lain. Dalam kerjasama melautnya, modal diperoleh dari juragan (pemilik perahu). Juragan (pemilik perahu) dan jurag (nelayan) saling berperan penting, dan keduanya mempunyai tugas masing-masing dalam bekerja. Nelayan di Desa Bungo melakukan kerjasama melautnya dengan saling adil dan jujur dalam bekerja dan berbagi hasil. Kedua, sistem kerjasama melaut antara juragan (pemilik perahu) dan jurag (nelayan) di Desa Bungo yaitu juragan (pemilik perahu) merupakan pemodal, sedangkan jurag (nelayan) hanya bekerja. Akan tetapi, dalam sistem kerjasama melautnya juragan (pemilik perahu) juga ikut bekerja melaut bersama para jurag (nelayan). Dengan demikian, juragan (pemilik perahu) dan jurag (nelayan) saling bekerjasama dalam melaut. Kerjasama ini dalam Islam disebut dengan istilah syirkah. Dalam distribusi pendapatan kerjasama melautnya, para nelayan menerapkan prinsip bagi hasil yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dari hasil kerjasamanya terlebih dahulu diambil untuk biaya pengeluaran melaut (solar dan es batu), dan sisanya dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat yaitu juragan (pemilik perahu), jurag (nelayan), dan peralatan melautnya.