Jual beli dropship dalam perspektif etika bisnis Islam (studi terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang angkatan tahun 2013/2014)
Daftar Isi:
- Di era globalisasi saat ini, kemajuan teknologi menjadi sarana yang memberikan kemudahan bagi manusia, salah satunya adalah bidang perniagaan atau jual beli. Dengan adanya teknologi seperti sekarang ini, dapat memudahkan manusia untuk melakukan transaksi jual beli, seperti menjangkau calon konsumen secara luas di seluruh penjuru dunia. Pada saat ini muncul suatu model bisnis online internet marketing dengan istilah dropship. Dropship adalah suatu usaha penjualan produk tanpa harus memiliki produk apapun untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat media sosial dengan hanya melampirkan ciri-ciri barang yang akan dijual. Rumusan masalah dalam skripsi adalah a) Bagaimanakah Praktek Jual Beli Dropship di Kalangan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang Angkatan Tahun 2013/2014? B) Bagaimanakah Praktek Jual Beli Dropship dalam Perspektif Etika Bisnis Islam?. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Karena itu, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara (indept interview). Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Dropship istilah yang janggal dan jarang didengar oleh masyarakat umum bahkan dikalangan mahasiswa. Mayoritas mahasiswa FEBI UIN Walisongo belum begitu populer dengan istilah sistem jual beli dropship. Namun ternyata sudah banyak mereka yang menjalankan bisnis ini. Dropshipping sebagai model jual beli yang paling mudah dalam dunia online. Pasalnya, bisnis ini dapat dijalankan oleh semua kalangan terutama bagi mereka yang memiliki modal kecil. Wajar jika model ini paling banyak digandrungi para kalangan mahasiswa. Di dalam al-Qur’an juga terdapat beberapa tema yang berkaitan dengan konsep bisnis. Di dalam etika bisnis islam ada beberapa aksioma dalam menjalankan bisnis, diantaranya: a. Keesaan b. Keadilan c. Kehendak Bebas d. Tanggung Jawab dan e. Kebajikan.