Konsep Rekening Bersama (Rekber) dalam transaksi jual beli online pada forum jual beli Kaskus menurut pandangan bisnis Islam
Daftar Isi:
- Kaskus adalah komunitas online terbesar di Indonesia. Salah satu forum utama yang ramai didalam Kaskus adalah Forum Jual Beli (FJB). Seiring semakin ramainya FJB Kaskus, juga mulai marak terjadi penipuan yang dapat merugikan baik pembeli atau penjual. Pada gilirannya, dapat memicu pada terjadinya ketidakpercayaan pada sistem jual beli online. Rekening Bersama (Rekber) kemudian hadir sebagai pihak ketiga yang memperantarai transaksi penjual dan pembeli di FJB Kaskus. Meski ada peluang bahwa penipuan tetap mungkin terjadi dari sisi rekbernya, pada kenyataannya menunjukkan bahwa keberadaan rekber benar-benar sangat membantu dan membuat sistem yang ada menjadi lebih stabil dan akseleratif. Penelitian ini berjudul “Konsep Rekening Bersama dalam Transaksi Jual Beli Online pada Forum Jual Beli Kaskus Menurut Pandangan Bisnis Islam” bertujuan untuk menganalisa bagaimana pandangan perpspektif bisnis Islam terhadap konsep rekening bersama dalam transaksi jual beli online. Hal ini dikarenakan sebagai pihak ketiga dalam transaksi, rekber dibutuhkan sebagai salah satu rangkaian dari sistem pembayaran jual beli secara online dengan tujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi baik penjual maupun pembeli. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik, persoalan yang dideskripsikan dalam penelitian ini yaitu mengenai pandangan bisnis Islam tentang konsep dan penggunaan jasa Rekber dalam transaksi jual beli online pada forum jual beli Kaskus, sumber data utama (data primer) yang digunakan dalam penelitian didapatkan langsung dari FJB Kaskus sebagai objek dalam penelitian ini, kemudian sebagai data sekunder penulis merujuk pada buku/kitab, literatur, data-data dari media massa baik cetak maupun elektronik, media internet, dan media lainnya. Dalam penelitian ini digunakan teknik analisa deskriptif kualitatif, yakni suatu analisa penelitian yang dimaksudkan untuk mendiskripsikan suatu situasi tertentu yang bersifat faktual secara sistematis dan akurat. Hasil yang diperoleh penulis dalam analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Rekber yang selama ini diandalkan dalam transaksi jual beli online di Indonesia sebagai salah satu metode payment gateway sampai saat ini belum memiliki aspek payung hukum yang jelas. Padahal, transaksi dan arus dana yang mereka tangani tidak termasuk dalam jumlah kecil (menangani hingga ratusan juta rupiah per transaksi), disamping itu masih belum ada aturan mengenai syarat dan ketentuan pembentukan rekber dari pemerintah. 2) Apabila transaksi jual beli online dengan menggunakan rekber dijalankan sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip bisnis Islam dengan cara yang baik, kemudian penjual, pembeli dan pihak rekber mempunyai sikap jujur, amanah, bertanggung jawab, menepati janji, tidak menipu serta tidak melupakan akhirat, kemudian dalam segi transaksinya mempunyai akad yang sesuai dengan syari’at Islam dilihat berdasarkan ijarah maka transaksi jual beli online dengan menggunakan rekber dapat dikatakan sebagai suatu hal yang halal dan sesuai dalam metode pembayaran dalam transaksi jualbeli menurut perspektif bisnis Islam.