Daftar Isi:
  • KSPPS BMT Walisongo adalah sebuah Koperasi Syari’ah yang awal berdirinya bermula dari kerja sama antara UIN Walisongo Semarang dengan KJKS BMT Ben Taqwa Purwodadi berupa penyediaan SDM yakni mahasiswa yang ahli dan profesional yang berbasis pendidikan formal perbankan syariah yang juga memahami operasional BMT dengan melibatkan dosen ahli bidang lembaga keuangan syariah yang diharapkan mampu mengembangkan KSPPS BMT Walisongo. Di sisi lain, BMT Ben Taqwa Purwodadi merupakan salah satu koperasi syari’ah yang berdiri sejak tahun 1997. Perkembangan BMT Ben Taqwa Purwodadi tidak diragukan lagi karena perkembangan yang sangat pesat. Peneliti tertarik untuk meneliti penerapan akad murabahah di KSPPS BMT Walisongo Mijen Semarang dalam perspektif manajemen dakwah. Tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk mengetahui penerapan akad murabahah di KSPPS BMT Walisongo Mijen Semarang dalam perspektif manajemen dakwah, (2) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penerapan akad murabahah di KSPPS BMT Walisongo Mijen Semarang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Data primer adalah data yang diperoleh dari manajer, karyawan dan anggota KSPPS BMT Walisongo Mijen Semarang. Data sekunder adalah data yang diperoleh buku, jurnal, dan referensi lain. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah metode interview, metode observasi dan metode studi dokumen. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data dan verification. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perencanaan penerapan di KSPPS BMT Walisongo yakni dengan menetapkan target, melakukan pengamatan terhadap kondisi pertumbuhan pembiayaan, persaingan pasar, penyediaan kas, penentuan persyaratan pengajuan pembiayaan murabahah dan juga kelengkapan kantor yang menunjang penerapan pembiayaan murabahah di KSPPS BMT Walisongo. Besar-kecilnya pencairan dilihat dari nilai agunan yang di serahkan oleh anggota kepada KSPPS BMT Walisongo. Pengorganisasian yang dilakukan dengan pembagian job describe pengurus serta melakukan seleksi 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, condition. Penggerakan dilakukan proses ijab qabul serta penandatanganan (murabahah dan wakalah) secara bersamaan serta melakukan penanganan jika terjadi pembiayaan bermasalah. Pengawasan yaitu dilaksanakannya pengawaasan oleh bagian pembukuan di kantor serta pengawasan dengan memantau usaha yang dilakukan oleh debitur pembiayaan murabahah; (2) Faktor Pendukung penerapan akad murabahah di KSPPS BMT Walisongo Mijen Semarang adalah legalitas KSPPS BMT Walisongo Mijen Semarang melalui Kantor Pelayanan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Nomor: 14119/BH/KDK.II/2006 tanggal 27 November 2006, pengurus koperasi yang mumpuni dalam bidang perkoperasian, persyaratan pengajuan pembiayaan murabahah yang mudah, letak KSPPS BMT Walisongo yang dekat dengan pusat keramaian yaitu pasar Mijen Semarang. sedangkan faktor penghambat penerapan akad murabahah di KSPPS BMT Walisongo Mijen Semarang yaitu persaingan dengan pihak koperasi yang lain, perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi syari’ah, teknologi yang semakin pesat pertumbuhannya, kantor yang kecil.