Daftar Isi:
  • Produk gadai syariah yang dimiliki oleh KJKS BMT Al Hikmah kcp Tawar mayoritas fokus untuk melayani pembiayaan dengan jaminan Rahn Tasjily yaitu pembiayaan berupa gadai dimana nasabah memerlukan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan bisnis ataupun kebutuhan konsumtifnya dengan menggadaikan BPKB ataupun SHM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Sistem akad Rahn Tasjily pada KJKS BMT Al Hikmah Semesta kcp Tawar Desa Karanggondang di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. 2) Manfaat yang diterima dan beban anggota akibat pembiayaan Rahn Tasjily yang diterima dari KJKS BMT Al Hikmah Semesta kcp Tawar di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field Research) dengan bentuk pendekatan deskriptif-kualitatif. Adapun subyek penelitian adalah manager, administrator pembiayaan, anggota atau debitur. Hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) Sistem akad Rahn Tasjily pada KJKS BMT Al Hikmah Semesta kcp Tawar Desa Karanggondang di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara mempunyai persamaan dan dapat melaksanakan ketentuan fatwa MUI yaitu: a) Barang yang dijadikan sebagai jaminan dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. b) Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin. Adapun perbedaannya dengan Fatwa DSN-MUI adalah murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi, besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, apabila terjadi wanprsetasi, kebijakan yang diberikan dari pihak BMT adalah diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan cara menjadwal ulang atau memperpanjang waktu (restruksturasi) dengan ketentuan ujroh yang nantinya dibebankan besaranya bisa sama, bisa tambah, bisa berkurang, tergantung kesepakatan. 2) Pemanfaatan dana melalui akad Rahn Tasjily pada KJKS BMT Al Hikmah Semesta kcp Tawar Desa Karanggondang di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara dapat ada dua pemanfaatan yaitu: pemanfataan bersifat produktif dan pemanfaatan bersifat konsumtif dan untuk kewajiban atau beban yang harus ditanggung oleh anggota setiap bulan biaya sewa (ujroh) yang ada pada Rahn Tasjily mulai dari 1% sampai 2,5%.