Daftar Isi:
  • Terdapat lembaga zakat yang melakukan pengelolaan zakat yaitu Rumah Zakat Cabang Semarang. Apa yang menyebabkan pengumpulan zakat belum dapat terealisasikan, karenanya penulis bermaksud mengadakan penelitian dengan judul “ METODE PENGUMPULAN ZAKAT DI RUMAH ZAKAT CABANG SEMARANG “. Maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu ; (1) Metode apa yang digunakan dalam pengumpulan zakat di Rumah Zakat Cabang Semarang? (2) Apa kendala yang dihadapi oleh Rumah Zakat Cabang Semarang? Rumah Zakat merupakan lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara profesional dengan menitikberatkan pada program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan/field research. Dalam penelitian ini terdiri dari dua sumber data yaitu sumber data primer (data yang diperoleh langsung dari sumber asli (tidak melalui perantara) dan sumber data sekunder (sumber data yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui perantara (diperoleh dan dicatat pihak lain)), sedangkan untuk teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Langkah terakhir dalam metode penelitian adalah analisis data. Hasil dari penelitian yang penulis teliti adalah Rumah Zakat Cabang Semarang menggunakan metode direct fundraising (langsung) dan indirect fundraising (tidak langsung). Dalam pengumpulan zakat terdapat cara yang dilakukan Rumah Zakat Cabang Semarang yaitu dengan memberikan kebebasan donatur untuk menyalurkan zakatnya melalui media yang telah disediakan seperti melalui jemput bola, transfer rekening, atau datang langsung ke kantor cabang. Selain itu, dalam pengumpulan zakat di Rumah Zakat Cabang Semarang juga terdapat beberapa kendala yang diantaranya yaitu rendahnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelolaan zakat, umumnya masyarakat mengeluarkan zakatnya bukan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang lainnya, dikarenakan pentasyarufannya belum sesuai dengan ketentuan.