Hadis tentang larangan menggunting rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak kurban (studi Ma’anil Hadis)
Daftar Isi:
- Seperti yang umat Islam yakini bahwa hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Secara teori mempelajari hadis seharusnya lebih mudah ketimbang mempelajari al-Qur’an, karena status hadis merupakan penjelas bagi al-Qur’an. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian. Mempelajari hadis, dalam prakteknya jauh lebih sulit dari pada mengkaji al-Qur’an. Dalam memahami hadis-hadis Nabi dengan langkah ma’anil hadis merupakan langkah awal dalam menyikapi wacana-wacana Islam yang merujuk kepada hadis-hadis Nabi yang tersebar diberbagai literatur Islam yang selalu dikutip tanpa mempertimbangkan makna yang terkandung dibalik makna matan hadis. Adapun pembahasan yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah hadis tentang larangan menggunting rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak kurban. Bahan bahasan yang diperoleh terdapat pada kutub al-Sittah. Kemudian mentakhrij hadis-hadis tersebut untuk mengetahui kualitas hadis yang diteliti. Metode dalam penelitian ini bersifat kualitatif berdasarkan kajian kepustakaan. Sedangkan dalam pengolahan data, metode yang digunakan penulis adalah pendekatan tematik atau maud}u’i. Adapun hadis-hadis tersebut didapatkan melalui al-Mu’jam al-Mufahras li al-faz\ al-H{adis\. Dan untuk kegiatan takhrijnya penulis menggunakan aplikasi Lidwa Pusaka i-Software-Kitab 9 Imam hadis, untuk mengetahui biografi para periwayat hadisnya. Setelah hadis-hadis terkumpul kemudian penulis analisis dengan pendekatan bahasa, historis dan hukum. Dari penelitian yang dilakukan penulis, maka ditemukan beberapa kesimpulan, yaitu berdasarkan pada hadis tentang larangan menggunting rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak kurban, hadis yang penulis teliti merupakan hadis sahih jika dilihat dari hasil takhrij sanad yang menunjukkan syarat hadis sahih. Larangan menggunting rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak kurban tidak hanya berlaku bagi orang yang akan berkurban saja, tetapi juga berlaku bagi jama’ah haji yang akan berkurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski kurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk orang yang akan berkurban tadi adalah larangan. Larangan tersebut bukanlah larangan yang secara mutlak haram, melainkan makruh tanzih. Sehingga, tidak akan mengurangi keutamaan dari pahala kurban yang ia lakukan. Dan perbuatan itu juga tidak dosa, apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri.