Daftar Isi:
  • Air merupakan kebutuhan umat manusia, beserta makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Karena sebagian besar kehidupan berasal dari air. Manusia membutuhkan air bukan hanya untuk dirinya sendiri dan juga keperluan sehari-hari. Namun sekarang air sudah menjadin barang perdagangan, bukan lagi hal yang mudah mendapatkan air di alam bebas. mulai dari air minum sampai air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dalam sabda-Nya, rasulullah SAW melarang menjual kelebihan air. Karena pada zaman itu ada salah satu orang yahudi yang menjual air dari sumurnya, sehingga orang yang membutuhkan air pada masa itu harus membelinya. Dalam kondisi bangsa Arab pada masa itu yang tandus dan gersang, sehingga mengharuskan seseorang untuk membelinya. Di Indonesia air merupakan sumber daya alam yang melimpah, namun untuk saat ini sulit menemukan sumber daya air yang layak untuk di konsumsi, karena banyak penggundulan hutan maupun pencemaran air secara besar-besaran, maka dari itu Negara mengatur ketentuan tentang sumber daya alam berupa air di Indonesia. Peraturan tersebut tertera dalamUndang-Undang Sumber Daya Air No.7 Tahun 2004. Di dalamnya Negara mengatur sumber daya air untuk kemaslahatan rakyat sebesar-besarnya, dengan salah satu caranya mendirikan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM). Dan jika ada perusahaan swasta yang ingin mengelola air untuk bidang jasa penyedia air minum atau sebagainya, maka sudah terdapat ketentuan dalam pasal 45 ayat (3). Namun perusahaan air tersebut harus mematuhi aturan pemerintah dalam pengelolaanya, karena ditakutkan merusak sumber daya air. Dalam menganalisis hadis tentang larangan menjual air, disini menggunakan metode tematik, yaitu mengumpulkan hadis-hadis yang setema, dan beberapa metode pendekatan dalam memahami hadis seperti Asbab Al Wurud, pendekatan sosiologis, Antropologis dan Undang-Undang Negara yang mengatur sumber daya air serta melihat kondisi masyarakat sekarang. Dari pemahaman atau pemikiran tersebut dimaksudkan dapat menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat sekarang. Dari apa yang di sabdakan oleh Nabi SAW dan aturan-aturan Negara yang mengatur sumber daya air, maka sesungguhnya tidak ada pertentangan di antara keduanya, karena yang dilarang oleh Nabi SAW adalah menjual air yang masih terdapat di alam bebas seperti air sungai maupun air laut, namun jika seseorang mengambilnya lalu mengolahnya maupun menyediakan jasa akan pengelolaan air, maka diperbolehkannya untuk menjual dengan harga yang sewajarnya atau ganti rugi akan tenaga maupun jasa pengelolahannya. Dan jika dilihat dari sudut pandang peraturan Negara, maka tidak menyalahi aturan Negara, karena Negara memberikan ijin khusus untuk pengelolaanya dalam hal mempermudah masyarakat mendapatkan air yang layak guna.