Tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan konsumen pada garansi lifetime produk Tupperware (studi kasus di agen Tupperware Pamularsih Semarang)
Daftar Isi:
- Garansi merupakan salah satu jenis pelayanan purna jual terhadap konsumen yang digunakan oleh Tupperware khususnya Kalyana Bentang Sentosa untuk memikat para konsumen. Garansi lifetime merupakan garansi seumur hidup produk, artinya produk yang memiliki garansi lifetime dapat diklaim sewaktu-waktu apabila terjadi kerusakan atau cacat dan akan diganti dengan yang baru apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan garansi lifetime di Kalyana Bentang Sentosa diindikasikan terdapat unsur ketidakterbukaan antara pihak produsen kepada konsumen mengenai pemberian garansi. Ketika akad terjadi produsen tidak menjelaskan mengenai ketentuan garansi secara rinci, sehingga menimbulkan adanya unsur gharar atau penipuan. Sedangkan dalam akad harus adanya keterbukaan dan suka rela dalam transaksi untuk menghindari adanya unsur penipuan. Sedangkan dalam hal ini akad belum sepenuhnya memenuhi kriteria keterbukaan. Konsumen atau Sales Force tidak mendapatkan surat garansi ketika melakukan pembelian produk tupperware. Berdasarkan uraian di atas, maka pokok masalah yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini adalah: Bagaimana Praktik Gransi Lifetime Produk Tupperware di Kalyana Bentang Sentosa, serta bagaimana tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang No.8 Tentang Perlindungan Konsumen pada garansi lifetime. Jenis penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah normatif -empiris. Setelah mengadakan penelitian di lapangan dengan pengumpulan data lewat wawancara, obeservasi di kantor Kalyana Bentang Sentosa, kemudian setelah mendapatkan data-data yang lengkap penulis menganalisa dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan masalah yang dikaji dengan hukum serta bagaimana hukum tersebut berlaku di masyarakat berdasarkan teks-teks Al-Qur‟an, hadist dan kaidah-kaidah fikih sebagai penegasan maupun pemikiran manusia sendiri yang terformulasi dalam fikih. Metode analisis yang digunakan adalah metode induktif, yaitu menganalisa data-data yang bersifat khusus untuk mendapatkan hasil atau kesimpulan yang lebih luas dan bersifat umum.Serta teori yang digunakan dalam penyusunan ini adalah teori jual beli, khiyar, Perlindungan Konsumen. Teori ini yang akan membantu untuk menjawab permasalahan mengenai Pelaksanaan garansi lifetime Tupperware di Kalyana Bentang Sentosa. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penyusun dapat disimpulkan bahwa ketika akad berlangsung pihak pertama tidak menjelaskan ketentuan garansi secara rinci, terutama tentang jangka waktunnya kepada konsumen. Label yang digunakan untuk menandai apakah produk tersebut bergaransi atau tidak memang tidak ada. Dalam hal ini telah menyalahi aturan hukum Islam, karena dalam hukum Islam asas akad harus adanya keterbukaan antar pihak sehingga terhindar dari unsur penipuan, sedangkan di Kalyana Bentang Sentosa belum mengaplikasikan asas tersebut.