Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil akad mudharabah (studi kasus simpanan berjangka di KSPS BMT Logam Mulia Klambu Grobogan)
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bagi Hasil Akad Mudharabah pada produk Simpanan Berjangka. Simpanan berjangka sendiri merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara anggota (pemilik modal) dengan pengelola (lembaga keuangan yang bersangkutan). Objek yang penulis jadikan penelitian yaitu Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT Logam Mulia yang berada di Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Prinsip yang dipakai koperasi tersebut menggunakan akad mudharabah, namun pengaplikasian akad mudharabah oleh pihak koperasi menggunakan perhitungan prosentase dari uang simpanan. Praktik inilah yang menjadi ketertarikan penulis untuk mengkaji lebih dalam dari praktik bagi hasil mudharabah pada produk simpanan berjangka dan sudut pandang hukum Islamnya. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Penulis memperoleh sumber data primer dengan melakukan interview secara langsung dengan kepala manager operasional dan anggota koperasi tersebut, disamping itu terdapat juga Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000, Kitab Fiqh dan buku yang terkait dengan Mudharabah dan deposito . Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari dokumentasi berupa brosur, sertifikat deposito di KSPS BMT Logam Mulia dan jurnal penelitian. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif analitik, dengan melalui tiga tahapan yaitu Reduksi, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian, penulis menemukan beberapa kesimpulan. Diantaranya, praktik Simpanan Berjangka di KSPS BMT Logam Mulia belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah. Dari segi segi pelaku, modal, usaha dan sighat akadnya sudah sesuai, namun segi praktik bagi hasil tidak sesuai dengan hukum ekonomi syariah, karena dalam perhitungan bagi hasil menggunakan presentase dari modal simpanan, yaitu 1% untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan 1.2% untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Hal semacam itu tentunya bertentangan dengan prinsip bagi hasil secara hukum ekonomi Islam. Karena lembaga tersebut menggunakan prosentase dari modal simpanan, bukan prosentase dari keuntungan yang diperoleh koperasi.