Pemikiran Mahmud Syaltut tentang persaksian nonmuslim dalam pembuktian
Daftar Isi:
- Mahmud Syaltut adalah ulama yang menggunakan prinsip kebebasan berfikir dalam berijtihad, Pemikirannya yang membolehkan persaksian nonmuslim bertentangan dengan mayoritas ulama yang melarang persaksian nonmuslim. Sehingga perlu ada analisis, upaya yang dilakukan dalam analisis ini adalah untuk mengungkap persoalan: (1) bagaimana pendapat Mahmud Syaltut tentang persaksian nonmuslim dalam pembuktian (2) bagaimana istimbat hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi istimbat hukum Mahmud Syaltut tentang persaksian nonmuslim dalam pembuktian. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan teknik dokumentasi, dalam menganalisisnya menggunakan teknik analisis sosiologis, historis, dan komparatif. Sosiologis digunakan untuk menggambarkan situasi hubungan antara manusia dengan lainnya, atau antara manusia dengan lingkungan. Historis digunakan untuk manggambarkan sejarah hidup dan sejarah pemikiran Mahmud Syaltut. Sedangkan komparatif yakni untuk membandingkan pemikiran tokoh atau pendapat tokoh. Hasil dari analisis yaitu: Mahmud Syaltut membolehkan kesaksian nonmuslim karena ayat yang oleh mayoritas ulama digunakan sebagai dasar persaksian bukan termasuk ayat yang mejelaskan sesuatu di depan pengadilan, beliau berpendapat yang di butuhkan dalam pengadilan adalah bukti yang konkret yang bisa mengungkap sebuah kebenaran, faktor yang melatar belakangi pemikirannya tersebut karena beliau mengedepankan persamaan hak di hadapan hukum demi keadilan dan nilai kemanusiaan, semua adalah sama di hadapan hukum. Beliau menolak diskriminasi dihadapan hukum, menurutnya tidak ada perbedaan perlakuan dihadapan hukum antara orang Islam dangan nonmuslim.