Daftar Isi:
  • Jual beli sembako kredit yang terjadi di Desa Mataram Udik sudah menjadi adat kebiasaan yang susah untuk ditinggalkan. Jual beli kredit hukumnya di perbolehkan ketika memenuhi rukun dan syarat jual beli yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek jual beli sembako kredit yang terjadi di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah dalam tinjauan hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode field research ( Studi Lapangan), yakni mempelajari tahapan jual beli yang ada di Desa Mataram Udik, serta mekanisme akad jual beli. Penulis juga melakukan wawancara guna pengumpulan data, setelah data terkumpul maka digunakan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sembako Kredit di Desa Mataram Udik tidak sah jika ditinjau dalam hukum Islamn karena mengandung usur gharar al-jihalah (ketidak jelasan). Apabila jual beli ini masih dilakukan, maka akan merugikan salah satu pihak.