Daftar Isi:
  • Dewan Syariah Nasional dan Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 04, April 2000 M, menetapkan fatwa DSN-MUI No 07/DSN-MUI/VI/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa shahibul maal membiayai 100% kebutuhan usaha mudharib serta menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali kesalahan berasal pengelola, tapi dalam implementasinya, KSU Syariah Al-Akhsan Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati hanya memberikan tambahan modal bagi anggota untuk menambah modal atau memperluas usaha. Apabila terjadi kerugian menjadi tanggung jawab anggota sendiri. Skripsi ini berjudul “Analisis Terhadap Implementasi Pembiayaan Mudharabah dalam Fatwa DSN-MUI NO : 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) (StudiKasus di KSU Syariah Al-Akhsan Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati)” memiliki rumusan masalah: 1) Bagaimana praktek pembiayaan mudharabah di KSU Syariah Al-Akhsan Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati? 2) Bagaimana analisis terhadap implementasi Fatwa DSN No : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) di KSU Syariah Al-Akhsan Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati? Jenis penelitian ini termasuk penelitian field research dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data terdiri dari data primer yaitu wawancara dengan manager, pegawai, pengawas dan anggota. Sedangkan data sekunder yaitu berupa jurnal penelitian terkait dengan pembiayaan mudharabah, brosur dan profil KSU Syariah Al-Akhsan Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati. Maka penulis menganalisa dengan teknik analisa data menggunakan deskriptif analisis dengan menggunakan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah KSU Syariah Al-Akhsan Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 dikarenakan ada beberapa syarat yang tidak sesuai, walaupun rukun-rukunnya sudah terpenuhi. Syarat-syarat yang sudah terpenuhi adalah subjek akad dan kegiatan usaha, sedangkan yang belum terpenuhi yaitu modal, keuntungan dan resiko. Pertama, KSU Syariah Al-Akhsan tidak 100% membiayai modal anggota tetapi modal diberikan kepada anggota yang sudah mempunyai usaha untuk memperluas usaha atau menambah modalnya. Kedua, perhitungan bagi hasil keuntungan sebesar 2% dari modal yang diberikan. Ketiga, apabila terjadi kerugian pihak KSU Syariah Al-Akhsan tidak bertanggung jawab.