Daftar Isi:
  • Seiring perkembangan zaman, bertransaksi menjadi beragam dengan berbagai macam objek jual beli, salah satunya adalah telur lele. Jual beli yang secara umum dilakukan oleh masyarakat jika dikaitkan dengan hukum Islam yang ada pada dasarnya hampir sama, namun dalam praktiknya seringkali menghalalkan sesuatu yang dalam Islamnya tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan pada sifat dasar perdagangan tetap merujuk pada sebuah keuntungan. Keuntungan tersebut seringkali tidak bersinkronasi dengan pihak dalam jual beli itu yakni penjual maupun pembeli. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Telur Lele (Studi Kasus Di Desa Lebo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang)” memiliki 2 rumusan masalah yaitu : 1) Bagaimana praktik jual beli telur lele di Desa Lebo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli telur lele Desa Lebo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), untuk mencapai tujuan tersebut menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan memberikan penelitian terhadap keadaan atau fenomena sosial yang berhubungan dengan praktik jual beli telur lele ini. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti menganalisa data yang diperoleh dengan cara deskriptif kualitatif yaitu analisis yang mengambarkan keadaan atau suatu fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jual beli telur lele ini boleh dilakukan karena dikategorikan dalam bentuk jual beli pesanan (salam) yang biasa terjadi dan Jual beli telur lele ini memang ditemukan adanya unsur ketidakjelasan terkait barang yang diperjualbelikan (ma‟qud alaih) karena jumlahnya hanya dengan taksiran. Unsur gharar ini tidak menjadikan jual beli ini memberatkan pihak-pihaknya karena keberadaan bendanya. Kerugian yang didapatkan oleh pembeli atas resiko dari jual beli ini masih bisa diterima oleh pembeli selama telur itu masih menetas.