Tinjauan hukum Islam terhadap praktik penetapan bonus dalam akad wadi’ah di “Artha Group” Jepara
Daftar Isi:
- Prinsip akad wadi ̔ah merupakan salah satu prinsip operasional syari’ah yang sering diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat. Prinsip ini juga yang diambil oleh Lembaga Keuangan Syari’ah dalam mengelola dana masyarakat yang berbentuk simpanan. Lembaga Keuangan Syari’ah mempunyai cara tersendiri untuk membuat anggotanya tetap menjaga loyalitasnya yaitu dengan sistem marketing handal diantaranya pemberian bonus kepada anggota. Namun demikian, implementasi Lembaga Keuangan syariah terkadang masih mengalami kendala, baik dari lembaga itu sendiri maupun dari masyarakat, untuk itu diperlukan kesungguhan untuk memperbaiki kekurangan yang ada menuju sistem perbankan syariah yang rahmatan lil alamin. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana praktik penetapan bonus dalam akad wadi ̔ah di Artha Group Jepara, dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap praktik penetapan bonus dalam akad wadi ̔ah di Artha Group Jepara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik penetapan bonus dalam akad wadi ̔ah di “Artha Group” Jepara, dan untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap praktik penetapan bonus dalam akad wadi ̔ah di “ Artha Group” Jepara. Penelitian ini bersifat lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, sedangkan dalam pengumpulan data penulis menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen yang diambil dari lokasi. Analisa data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama penetapan bonus yang dilakukan oleh Artha Group adalah dengan disyaratkan atau diperjanjikannya bonus di awal akad. Penetapan bonus diawal akad oleh Artha Group merupakan salah satu strategi marketing yang di pilih untuk tetap menjaga loyalitas anggotanya. Kedua: Pemberian bonus yang diperjanjikan oleh pihak Artha Group merupakan salah satu pemberian yang bersyarat. Sedangkan dalam fatwa nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan berdasarkan akad wadi ̔ah dalam poin ke 3 yang menyatakan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank. Sehingga praktik simpanan yang dilakukan Artha Group belum sesuai dengan fatwa yang berlaku.