Tinjauan hukum Islam terhadap pengalihan tanggung jawab atas risiko pembiayaan macet di KJKS BMT Al-Fath Pati
Daftar Isi:
- KJKS BMT Al-Fath merupakan lembaga ekonomi syari’ah yang berkembang di Pati. Dalam pelaksanaan pembiayaan, terjadi pembiayaan macet yang dilakukan oleh anggota yang berdampak kepada pegawai yaitu tanggungan risikonya dilimpahkan kepada pegawai. Karena setelah ditelusuri awal mulanya pembiayaan yang dilakukan anggota tidak sesuai prosedur. Jika pembiayaan tersebut prosesnya sesuai prosedur, maka risikonya akan ditanggung oleh manajemen BMT. Dari adanya masalah tersebut, maka penyusun tertarik untuk meneliti apakah pengalihan tanggung jawab atas risiko pembiayaan macet kepada pegawai di KJKS BMT Al-Fath sesuai hukum Islam atau tidak. Dalam menyusun skripsi ini, penyusun menggunakan metode field research (penelitian lapangan) yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan penelitian di tempat terjadinya segala yang telah diselidiki. Adapun jenis penelitiannya adalah deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan menguraikan data-data yang terkumpul dengan cara wawancara dan dokumentasi dari lembaga tersebut. Metode pengumpulan datanya dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara langsung kepada pengurus BMT beserta staf-stafnya. Dokumentasi dilakukan dengan cara mendokumentasikan data-data dan literatur yang berhubungan dengan materi penelitian. Setelah dilakukan penelitian, pengalihan tanggung jawab ini dilimpahkan kepada pegawai karena sebagai sanksi atas keteledorannya dalam memilih anggota dan juga sudah ketentuan dari BMT Al-Fath bahwa jika ada penyelewengan atau melanggar prosedur dalam pembiayaan dan itu mengalami kemacetan, maka pegawai harus siap menerima risiko yaitu melunaskan pinjaman dengan segera. Kebijakan pengalihan tanggung jawab ini dikeluarkan oleh pihak manajemen supaya pegawai lebih berhati-hati dalam memilih anggota. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek kebijakan pengalihan tanggung jawab atas risiko yang dilimpahkan kepada pegawai di KJKS BMT Al-Fath tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena menurut penulis, praktek pengalihan tanggung jawab ini tidak sesuai dengan syarat akad tanggungan (dhaman) yaitu tanggungannya dilaksanakan atas dasar unsur paksaan.