Tinjauan hukum Islam terhadap praktik utang-piutang yang digunakan sebagai modal usaha (studi kasus di Desa Wuwur Kecamatan Gabus Kabupaten Pati)
Daftar Isi:
- Utang-piutang merupakan sebuah akad yang mengandung unsur untuk tolong-menolong. Sehingga syarat tambahan atau bunga yang ditetapkan baik secara pribadi atau kesepakatan kedua belah pihak hukumnya haram, karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Praktik utang-piutang yang terjadi di desa Wuwur masih mempraktikkan transaksi utang-piutang dengan mensyaratkan adanya tambahan dalam proses pengembaliannya (unsur riba). Melihat fenomena praktik qardh(utang-piutang) seperti ini penulis tertarik untuk menelitinya yang mengacu pada pokok masalah, yaitu: bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik utang-piutang uang dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap tambahan dalam praktik utang-piutang uang yang terjadi di Desa Wuwur Kecamatan Gabus Kabupaten Pati. Jenis penelitian ini dilihat dari segi objeknya adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Desa Wuwur, untuk menemukan data yang valid penulis menggunakan metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Setelah data-data terkumpul, penulis menganalisisnya dengan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu proses analisis data dengan maksud menggambarkan analisis secara keseluruhan dari data yang disajikan dalam bentuk kata-kata tanpa menggunakan rumusan-rumusan statistik dan pengukuran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, praktik utang-piutang yang terjadi di Desa Wuwur Kecamatan Gabus Kabupaten Pati menurut hukum Islam sudah sah, karena syarat dan rukun utang-piutang telah terpenuhi. Sedangkan tambahan dalam praktik utang-piutang di desa Wuwur merupakan tambahan dalam pinjaman produktif, mayoritas Ulama menghukumi boleh pada tambahan pinjaman produktif ini karena tidak mengandung unsur eksploitasi. Serta illat keharaman riba bukan terletak pada tambahan atau bunganya tetapi melekat pada unsur dzulm (penganiayaan), dengan demikian tidak setiap bunga/tambahan adalah riba.