Analisis hukum Islam terhadap perlindungan hak-hak konsumen dalam jual beli minyak goreng jelantah di Pasar Wonosalam Demak
Daftar Isi:
- Minyak goreng merupakan kebutuhan dasar manusia. Konsumsi minyak yang tinggi membuat harga minyak goreng menjadi mahal sedangkan kebutuhan minyak goreng terus meningkat. Peningkatan kebutuhan minyak goreng membuat pelaku usaha yang beriktikad tidak baik memanfaatan minyak goreng bekas atau minyak jelantah untu di jual. Minyak jelantah adalah minyak goreng yang digunakan secara berulang kali (≥2 kali) tanpa penambahan minyak yang baru. Minyak goreng yang digunakan berulang kali (minyak jelantah) akan mengalami oksidasi. Hal ini bisa menyebabkan iritasi saluran pencernaan, diare dan kanker. Bahaya dari mengkonsumsi minyak jelantah ini sangat merugikan konsumen dan konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dirugikan. Saat ini minyak jelantah banyak beredar di pasar, salah satunya pasar Wonosalam Kabupaten Demak. Masalah yang muncul bagaimana pelaksanaan perlindungan hak-hak konsumen dalam jual beli minyak goreng jelantah di pasar wonosalam. dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan perlindungan hak-hak konsumen dalam jual beli minyak goreng jelantah di pasar Wonosalam. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan tentang perlindungan hak-hak konsumen dalam jual beli minyak goreng jelantah. Hasil penelitian di dapat bahwa pelaksanaan perlindungan hak-hak konsumen dalam jual beli minyak goreng jelantah di pasar Wonosalam sebagai berikut : konsumen belum mendapat perlindungan karena minyak goreng yang di jual di pasar tidak menyertakan informasi yang jelas mengenai komposisi label, standar mutu dan daluwarsa. Konsumen yang dirugikan atas barang yang tidak memenuhi standar pangan dapat memperjuangkan haknya dengan melaporkan ke LPKSM yang bekerjasama dengan instansi terkait (BPOM, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan sebagainya) yang kemudian akan diproses sesuai hukum. Berdasarkan UU Pangan dan Peraturan Pemerintah pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif. Kedua, analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan perlindungan hak-hak konsumen dalam jual beli minyak goreng jelantah di pasar Wonosalam adalah jual beli minyak goreng jelantah termasuk jual beli yang sah tapi dilarang karena mengandung unsur penipuan dan membahayakan kesehatan konsumen dan akad jual beli minyak jelantah adalah batal dan fasid (rusak) karena terdapat rukun yang tidak terpenuhi syaratnya.