Pemikiran Mahmud Syaltut tentang tidak ada hukuman bagi pembunuh demi mempertahankan harta
Daftar Isi:
- Tindakan membunuh pada dasarnya adalah suatu tindakan yang melanggar hukum. Sangat jelas bahwa hukum Islam menjatuhkan hukuman qishash bagi orang yang melakukan pembunuh. Mahmud Syaltut membolehkan bahwa tidak ada hukuman bagi pembunuh yang mempertahankan hartanya, apabila pada saat itu terjadi pencurian atau perampokan yang dididalamnya terjadi perlawanan antara keduanya. Maka pemilik harta boleh menggunakan kekuatanya untuk melakukan perlawanan dan mempertahankan atau merebut hartanya dengan menggunakan kekuatan, diperbolehkan melakukan tindakan membunuh, jikalau benar-benar dalam kondisi yang membahayakan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab karangan beliau al-Islam Aqidah wa Syari’ah. Oleh karena itu yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat dan metode istinbath Mahmud Syaltut mengenai tidak ada hukuman bagi pembunuh demi mempertahankan harta dalam kitab al-Islam Aqidah wa Syari’ah. Bagaimana pendapat dan istinbath hukum Mahmud Syaltut tentang tidak ada hukuman bagi pembunuh demi mempertahankan harta dan mengapa Sayltut berpendapat demikian, apa yang mempengaruhi pemikiran Mahmud Syaltut. Penulis menggunakan metode analitik deskriptif dan analitik interpretatif untuk menganalisis pendapat beliau mengenai tidak ada hukuman bagi pembunuh demi mempertahankan harta. Dari pendapat dan dasar hukum yang beliau gunakan. Kita bisa menggambarkan bagaimana pendapat beliau tersebut. Setelah itu penulis membahas bagaimana istinbath hukum beliau. Mengenai tidak ada hukuman bagi pembunuh demi mempertahankan harta. Melalui analisis dan corak kecenderungan beliau dalam menentukan suatu hukum. Dari hasil analisis terhadap pendapat dan metode istinbath hukum Mahmud Syaltut mengenai tidak ada hukuman bagi pembunuh demi mempertahankan harta. Syaltut menempatkan kedudukan mempertahankan hak menjadi yang paling diutamakan, karena dalam kondisi yang mengancam nyawa dan harta, seseorang diperkenankan untuk melakukan perlawanan dan pembelaan diri demi mempertahankan hartanya. Dengan dasar demikian dan faktor-faktor yang mendukung, maka ketika seseorang melakukan pelanggaran tersebut, dia tidak dikenakan hukuman. Dikarenakan suatau keadaan yang memaksa untuk melakukanya.