Daftar Isi:
  • Munculnya qanun-qanun yang dibuat oleh badan legislatif maupun badan eksekutif sebagai pemenuhan kebutuhan hukum bagi masyarakat Aceh, khususnya masalah hukum publik yakni jinayat sebagai pengatur keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Aceh. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dalam pasal 15 yang mengatur penjatuhan hukuman bagi peminum khamar, adanya kejanggalan dengan diberlakukannya ta’zir yang notabenenya hukuman peminum khamar sudah ditetapkan syara’ yaitu hudud, hukuman cambuk. Dalam ketentuan ta’zir inilah yang menjadikan adanya perbedaan dalam ketentuan syara’ dengan qanun Aceh. Alasan yang diuraikan diatas menjadi perhatian penulis dalam penulisan skripsi ini, dengan menggunakan metode kualitatif yakni library research yang menggunakan buku sebagai bahan literatur dan referensi penulis yang didapatkan dari banyak sumber buku juga qanun-qanun Aceh yang terkait dalam penelitian ini. Comparative Approach dilakukan pula dalam penelitian ini yakni melakukan perbandingan hukum yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian. Setelah melakukan penelitian serta penulisan skripsi ini maka penulis menemukan hasil bahwa penerapan syari’at Islam di Aceh sangat membantu dalam membangun masyarakat yang aman dan tertib. Serta alasan diberlakukan t a’zir dalam uqubah khmar pada qanun Aceh sebagai pengganti hudud cambuk tersebut sebagai bentuk kehati-hatian hakim dalam penjatuhan hukuman kepada peminum khamar sebagai uqubat alternatif. Sedangkan ketentuan ta’zir ditetapkan dalam qanun Aceh dengan penyetaraan uqubah yang tertera dalam qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.