Daftar Isi:
  • Banyaknya mahasiswa dan pegawai pabrik di Ngaliyan yang merupakan pendatang dari luar daerah, mengakibatkan banyaknya pula rumah kos dan kontrakan di Ngaliyan. Di rumah kos dan kontrakan seringkali digunakan untuk pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan untuk berduaan (pacaran). Kondisi demikian membuat warga sekitar rumah kos dan kontrakan curiga terhadap setiap pasangan kekasih yang berduaan di rumah kos maupun kontrakan telah melakukan perzinahan. Maka dari itu, beberapa kali warga Ngaliyan melakukan penggrebekan terhadap beberapa pasangan kekasih karena diduga melakukan perzinahan (kumpul kebo). Bahkan seringkali sampai melibatkan pihak kepolisian karena dilaporkannya kepada Polsek Ngaliyan. Padahal jelas dalam konsep Qadzaf apabila menuduh seseorang melakukan perzinahan harus bisa membuktikan kebenarannya dengan menyertakan empat orang saksi. Apabila sipenuduh tidak bisa membuktikan kebenaran atas tuduhannya berarti sipenuduh telah melakukan tindak pidana qadzaf. Dari uraian tersebut muncul beberapa pokok masalah yang perlu diketahui jawabannya yaitu, pertama bagaimana proses grebekan dugaan perzinaan di Ngaliyan. Kedua, bagaimana pandangan hukum islam dan hokum positif tentang kebolehan penggrebekan dugaan perzinaan oleh warga Ngaliyan bersama Polisi Sektor Ngaliyan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode field Research yaitu melakukan penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara kepada beberapa pihak. Adapun penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang memaparkan data-data atau hasil-hasil penelitian kemudian menganalisisnya. Hasil penelitian ini bahwa, pertama Dalam proses grebekan perzinahan di Ngaliyan, bermula dari kecurigaan warga terhadap sepasang kekasih yang berduaan di rumah kos ataupun kontrakan. Warga yang merasa terganggu atas kondisi demikian, rame-rame menggrebek pasangan kekasih yang diduga melakukan perzinahan dan diserahkan ke Polsek atau langsung melaporkan Polsek untuk ditindak. Kedua, Dari beberapa tindakan penggrebekan di Ngaliyan, termasuk dalam jarimah qadzaf. Karena tiga unsur dalam jarimah qadzaf telah terpenuhi.