Daftar Isi:
  • Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dengan Imam Malik. Menurut Imam Syafi’i hukuman membunuh wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin dengan membayar dua diyat yaitu diyat wanita dan diyat janin, sedangkan menurut Imam Malik hukumannya adalah dengan hanya membayar diyat wanita. Berdasarkan latar belakang diatas yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan bagaimana istimbath hukum Imam Syafi’i dalam kasus pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i dan istinbath hukum Imam Syafi’i dalam kasus pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library reseach ), data-data yang ada dalam skripsi ini diantaranya, data primer kitab Al Umm, buku buku fiqih, kumpulan hadits-hadits. Metode yang digunakan, yaitu metode deskriptif analisis dan metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, Tindak pidana pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin termasuk dalam tindak pidana pembunuhan tidak sengaja. Kedua, Sanksi bagi pembunuhan janin adalah diyat berupa ghurrah yakni memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan seharga lima ekor unta yang setara dengan lima puluh dinar dan enam ratus dirham agar dapat meringankan penderitaan keluarga korban. Ketiga, menurut Imam Syafi’i hukuman membunuh wanita hamil yang mengakibatkan janin meninggal adalah dengan membayar dua diyat yaitu diyat wanita dan diyat janin. Keempat, sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i yaitu al-Qur’an dan hadits, sedangkan istimbath hukum yang dipakai adalah qiyas