Perlindungan hukum terhadap hak-hak pengungsi di rumah Detensi Imigrasi Semarang dalam pendekatan hukum Islam
Daftar Isi:
- Pengungsi sudah diakui oleh hukum internasional beserta hak-hak lainnya. Undang-Undang hubungan luar negeri tahun 1999 mengakui adanya pengungsi. Tapi Indonesia sampai saat ini pengungsi masih dikategorikan imigran ilegal dan masih memakai Undang-Undang Keimigrasian tahun 2011. Inti Undang-Undang keimigrasian yaitu setiap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian maka akan dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses pendeportasian, dan tidak diperbolehkannya bekerja. Hukum Islam mengakui tentang pengungsi dan hak-haknya, seperti hak bekerja hak hidup dan hak tidak dideportasi. Kemudian bagaimana implementasi hukum pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi Semarang. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hak-hak pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi Semarang. Metode yang digunakan dalam skripsi ini kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, yang ingin mengetahui implementasi hukum dan hak-hak pengungsi yang telah diberikan, diantaranya hak hidup, hak tidak dideportasi dan hak bekerja. Kemudian setelah data terkumpul akan dianalisis dengan hukum Islam, kemudian akan disajikan dengan diskriptif, yaitu menggambarkan tentang kejadian-kejadian yang ada dilapangan, kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab dari rumusan masalah tersebut Kesimpulan penelitian Indonesia belum meratifikasi terkait hukum pengungsi karena Indoneia bukan negara peserta Konvensi 1951. Tetapi Indonesia sudah lama ikut membantu menangani permasalahan pengungsi. Dalam peraturan dirjen imigrasi yang menentukan status suaka yaitu UNHCR, karena Indonesia bekerja sama dengan UNHCR untuk menangani pengungsi. Di Rumah Detensi Imigrasi Semarang terhadap hak-hak pengungsi masih ada yang kurang sesuai dengan hukum, karena dalam surat Al-hasyr ayat 9 menyebutkan beberapa prinsip yang mengutamakan kebutuhan dan keperluan pengungsi. pengungsi tidak ada kebebasan, yang mana kebebasan merupakan hak sipil. Hak tidak dideportasi sudah sejalan dengan hukum Islam, karena dalam hukum Islam tidak boleh mengembalikan pengungsi apabila ada kehawatiran terhadap keselamatan jiwanya. Dan hak bekerja tidak sejalan dengan hukum Islam, karena status dzimmi pun di dalam negara Islam mempunyai hak sipil seperti hak sosial dan hak ekonomi.