Analisis pemikiran Imam Syafi’i tentang hukuman isytirāk fi al-qatl (delik penyertaan pembunuhan)
Daftar Isi:
- Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap seorang (isytirāk fi al-qatl ) dengan sengaja dan adanya unsur tamallu’ (berencana) sebelumnya antar pelaku hukumannya adalah di qiṣaṣ. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa apabila ada beberapa orang membunuh seorang dengan sengaja maka hukumannya adalah di qiṣaṣ semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman isytirāk fi al-qatl menurut Imam Syafi’i dan mengetahui istinbath hukum Imam Syafi’i mengenai hukuman isytirāk fi al-qatl . Metode penulisan ini terdiri dari pengumpulan data dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), data-data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data primer yang berupa kitab Al Umm dan data sekunder, yaitu data lainnya yang sesuai dengan judul diatas. Untuk menganalisis data yang telah terkumpul, maka penulis menggunakan metode deskriptif analisis yakni menggambarkan dan menganalisis pemikiran Imam Syafi’i tentang hukuman isytirāk fi al-qatl . Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa semua pelaku pembunuhan yang membunuh seorang (isytirāk fi al-qatl ),maka semua pelaku di hukum qiṣaṣ. Karena pembunuhan tersebut mengandung unsur ghilah dan unsur tamallu’ (para pelaku merencanakan sebelumnya) perbuatan pembunuhan tersebut. Sedangkan pelaku pembunuhan yang berperan sebagai pembantu hanya di hukum takzir yaitu berupa penjara seumur hidup. Selain hukuman qiṣaṣ, wali korban juga berhak menuntut hukuman diyat atas sebagian pelaku . Metode istinbath hukum yang digunakan oleh Imam Syafi’i dalam menetapkan hukuman pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama (isytirāk fi al-qatl ) adalah menggunakan qaul shahabat,yaitu pendapatnya Umar bin Khatab r.a yang telah menghukum lima atau tujuh orang yang membunuh seorang yang ada di daerah Ṣan’a.