Analisis hukum Islam terhadap sanksi pelacuran dalam Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang larangan pelacuran di wilayah Kabupaten Demak
Daftar Isi:
- Pelacuran adalah peristiwa penyerahan tubuh wanita kepada banyak laki-laki (lebih darisatu) dengan imbalan pembayaran dan sebagai pemuas nafsu sex sipembayar, yang dilakukan di luar pernikahan. Dalam hukum Islam pelacuran masuk dalam kategori Jarimah hudud yang sanksi hukumnya disamakan dengan perzinahan. Pelacuran atau perzinaan secara tegas telah dilarang dalam Al-Qur’an, larangan tersebut telah ditegaskan dalam QS. al-Isra’ ayat 32. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pelacuran perda nomor 10 tahun 2001 tentang larangan pelacuran di wilayah Kabupaten Demak dalam hukum positif dan analisis hukum Islam terhadap sanksi perda nomor 10 tahun 2001 tentang larangan pelacuran di wilayah Kabupaten Demak. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode library research yaitu metode penelitian yang menggunakan buku sebagai bahan literature dan referensi. Setelah data terkumpul penulis mengolah dan menganalisisnya dengan metode deskriptif analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang tepat tentang sanksi pelacuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi perda nomor 10 tahun 2001 tentang larangan pelacuran dianggap bertentangan dengan yang diatur dalam KUHP, karena sanksi Perda larangan pelacuran telah mengatur secara berbeda terhadap hal-hal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam analisis Hukum Islam, sanksi perda dianggap sudah sesuai dan mampu memenuhi tujuan pokok dari sebuah hukuman yaitu pencegahan, perbaikan dan pendidikan, karena sanksi perda merupakan jenis sanksi pidana pelanggaran. Meskipun didalam hukum Islam pelacuran sanksinya disamakan dengan perzinahan yaitu rajam dan jilid, tetapi didalam perda nilai maslahah dan keadilan yang dijadikan ukuran dalam menentukan hukuman. Sanksi perda larangan pelacuran tidak secara normative sesuai dengan teks sanksi yang tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah, tetapi secara moral sanksi dapat diberikan sesuai kesepakatan daerah dengan merujuk pada ideal moral dalam al-Qur’an dan Sunnah.