Daftar Isi:
  • Ada beberapa hal yang membolehkan suami memukul istri dengan pukulan yang tidak menyakitkan setelah melalui beberapa tahap, yaitu menasehatinya dan memisahkanya di tempat tidur. Kebolehan suami memukul istri ini mendapat perhatian dari banyak pihak terutama kaum feminis, karena mereka menganggap izin memukul istri tersebut merendahkan perempuan. Oleh karena itu perlu dirinci secara jelas bentuk pemukulan yang dibolehkan tersebut agar tidak disalahgunakan. Kemudian bagaimana jika izin memukul istri tersebut (memukul yang tidak menyakitkan) dikaitkan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Oleh karenanya yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat dan metode istinbath hukum Nawawi al-Bantani mengenai hukum suami memukul istri dan bagaimana analisis hukum islam dan UU No.23 Tahun 2004 terhadap pendapatnya tersebut. Penulis menggunakan metode analitik deskriptif dan analitik interpretatif untuk menganalisis pendapat beliau mengenai hukum suami memukul istri dan apa saja dasar hukumnya. Dari pendapat dan dasar hukum yang beliau gunakan kita bisa menggambarkan bagaimana pendapat beliau tersebut. Setelah itu penulis membahas metode istinbath hukum beliau mengenai hukum suami memukul istri. Melalui analisis terhadap corak dan kecenderungan pemikiran beliau kita dapat melihat secara objektif bagaimana sebenarnya pendapat beliau tersebut yang tidak dapat terlepas dari latar belakang kehidupan dan lingkungan yang banyak mempengaruhi corak pemikiran beliau. Sehingga penulis menganggap perlu untuk membahas pendapat beliau dari sisi sejarah sosial kehidupan. Kemudian penulis menganalisis pendapat Nawawi tersebut dengan hukum Islam dan UU No.23 Tahun2004. Pendapat Nawawi mengenai hukum memukul istri tidak dapat terlepas dari kondisi sosial dan budaya masyarakat Arab yang bersifat patriarkis sehingga pendapat beliau tersebut terkesan bias gender untuk diterapkan di zaman sekarang. Dan tentang QS. An-Nisa ayat 34 yang dijadikan dasar bolehnya memukul istri (setelah melalui beberapa tahap/memukul yang tidak menyakiti) penulis membaginya menjadi dua pendapat, pendapat pertama adalah yang mengizinkan suami memukul istri yang nusyuz dengan berbagai ketentuanya, dan yang kedua adalah pendapat yang tidak setuju atas bolehnya suami memukul istri yang nusyuz juga dengan berbagai alasanya.