Pemikiran Abu Hanifah tentang diyat qatlu al-‘amdi
Daftar Isi:
- Jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman pengganti untuk pembunuhan sengaja adalah diyat yaitu seratus ekor unta, hal ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa hukuman untuk pembunuhan disengaja hanyalah qishas, tidak ada diyat sebagai hukuman pengganti pembunuhan sengaja. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah (1). Mengapa menurut Abu Hanifah tidak ada diyat qatlu al-‘amdi? (2) Bagaimana istinbath hukum Abu Hanifah tentang tidak ada diyat qatlu al-‘amdi?. Untuk menjawab pertanyaan di atas penulis menggunakan penelitian kepustakaan (Library research), sumber data terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder; (a) sumber primer berupa pemikiran Abu Hanifah tentang diyat qatlu al-‘amdi dalam kitab Bada’i as-Shana’i’ fi Tartib as-Syarai’ karya Imam al-Kasani al-Hanafi, (b) sumber sekunder berupa literature-literatur lain yang membahas tentang diyat qatlu al-‘amdi, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini adalah alasan Abu Hanifah tidak ada diyat qatlu al-‘amdi yaitu qishas adalah wajib, dan diyat tidak bisa menggantikan qishas, Melepaskan qishas dengan imbalan diyat, bukanlah ampunan tetapi akad damai. Istinbath hukum yang digunakan Abu Hanifah yaitu dengan menggunakan dalil dari al-qur’an dan hadist. Hadist yang digunakan Abu Hanifah adalah dhoif sehingga penulis menyimpulkan bahwa pendapat Abu Hanifah adalah lemah, penulis lebih setuju dengan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa hukuman pengganti (diyat) dalam pembunuhan sengaja (qatlu al-‘amdi) adalah diyat yaitu seratus ekor unta.