Daftar Isi:
  • Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain pada saat ia masih hidup, tanpa adanya imbalan. Hibah dimiliki semata-mata hanya setelah terjadinya akad. Sebagaimana yang disinggung dalam skripsi penulis atas, hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungakan sebagai warisan (Ps. 211). Oleh karena itu, Pembagian harus dilakukan dengan musyawarah kepada semua ahli waris yang bersangkutan. Dengan alasan agar tidak terjadi pertengkaran antara keluarga yang termasuk ahli waris keluarga tersebut. Dan untuk memberikan rasa keadilan dalam pembagian harta. Karena biasanya jika harta kekayaan orang tua dibagikan setelah kedua orang tua meninggal akan mendatangkan bermacam-macam permasalahan dalam hal pembagiannya. maka dari itu penulis berusaha mengupas lebih lanjut 1) Bagaimanakah tinjauan hukum islam terhadap praktek pembagian harta warisan menggunakan hibah di Desa Sriwulan Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, dan 2) Bagaimanakah alasan pembagian “Harta Warisan” menggunakan hibah di Desa Sriwulan Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Jenis Penelitian ini berdasarkan pada penelitian lapangan (field research) termasuk data yang digunakan adalah metode wawancara. tujuan penelitian lapangan adalah untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan suatu unit sosial: individu, kelompok-kelompok, lembaga atau masyaraka. Penelitian lapangan dilakukan karena berusaha menjelaskan keadaan masyarakat Desa Sriwulan Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal yang telah terjadi pembagian harta dengan menggunakan sistem hibah. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta menggunakan cara hibah adalah sikap mendua kaum muslimin untuk menyelesaiakan masalah waris. Hasil Harta yang dibagi secara hibah di Desa Sriwulan Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal biasanya dibagi sama rata dan bisa saja sesuai kehendak orang tua. Dan para ahli waris biasanya saling setuju dan menerima dengan ikhlas pembagian seperti itu. Cara seperti itu diakui masyarakat sudah menjadi adat di Desa Sriwulan Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal atau yang dikenal dengan al-‘urf. viii Kasus terjadinya pembagian harta menggunakan cara hibah ini berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang membolehkan hibah dilakukan oleh orang tua kepada anaknya kelak dapat diperhitungkan sebagai warisan apabila orang tuanya meninggal dunia (pasal 211). Maka dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam memuat aspek al-„urf, karena setelah melihat nas, tidak dijumpai yang menunjukan tentang diperhitungkannya hibah orang tua kepada anaknya sebagai warisan. Dimana di Desa Sriwulan melakukan pembagian harta waris dengan hibah. Orang tua melakukan pembagian seperti itu agar tidak saling berselisih antara ahli waris satu dengan yang lainnya.