Daftar Isi:
  • Lajnah Falakiyah Pondok Pesantren Miftahul Huda ((PPMH) Gading Kota Malang dalam menetapkan awal bulan Kamariah seringkali berbeda dengan Pemerintah. Dalam penetapan awal bulan kamariah menggunakan kitab Sullam al-Nayyiraini, dimana Kitab Sullam al-Nayyiraini sudah jarang digunakan dalam penetapan awal bulan kamariah. Namun kriteria yang digunakan kriteria dua derajat sebagaimana Pemerintah. Hal ini dilakukan oleh PPMH hingga sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bersifat interaktif studi kasus.. Data primer yang penulis gunakan adalah Surat Keterangan tentang Penetapan Awal Bulan Kamariah Lajnah Falakiyah PPMH dan wawancara. Sedang data sekunder adalah seluruh dokumen berupa Kitab Sullam al-Nayyiraini,buku, tulisan, makalah-makalah yang berkaitan dengan objek penelitian. Data-data tersebut kemudian di analisis dengan menggunakan metode deskriptif-analitik. Hasil penelitian ini menyatakan ada beberapa alasan mengapa Lajnah Falakiyah Pondok Pesantren Miftahul Huda masih menggunakan kitab Sullam al-Nayyiraini: 1) Secara historis kitab Sullam al-Nayyiraini sudah digunakan sejak masa Kiai Yahya, 2) Dasar pemikiran Lajnah Falakiyah PPMH menggunakan kitab Kitab Sullamun Nayyirain tercantum dalam kitab karya Muhammad Mansur bin Abdul Hamid bin Muhammad Damiri el-Betawi itu sendiri bahwa boleh bagi orang yang ahli hisab mengamalkan hisabnya, pendapat lain mengatakan wajib, demikian juga bagi orang yang membenarkan/ mempercayai (hasil hisab), 3) Kitab Sullam al-Nayyiraini diajarkan kepada para santri PPMH. Implementasi kitab Sullam al-Nayyiraini oleh Lajnah Falakiyah PPMH dalam hal menentukan awal bulan kamariah tidak hanya berdasarkan ijtimak qabla al-Ghurub, melainkan masih mempertimbangkan kriteria imkan rukyat dua derajat sebagaimana pemerintah kecuali pada bulan Ramadan hanya menggunakan metode ijtimak qabla al-Ghurub Ini dilakukan sebagai langkah ihtiyat atau kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan lebih baik memulai puasa lebih dahulu daripada ketinggalan puasa sehari