Daftar Isi:
  • Permasalahan metode penentuan awal bulan Kamariah kini belum juga usai. Sebagian ulama berpendapat wajib menggunakan rukyah, sebagian lagi memperbolehkan menggunakan hisab, dan di antara keduanya menggunakan hisab dan rukyah secara bersamaan. Jika dirunut dari awal perbedaan ini terjadi karena perbedaan penafsiran terhadap teks-teks awal bulan Kamariah yang masih bertumpu kepada ad-dila>lah al-lafz}iyah. Istinba>t} al-h}ukm seperti ini bercorak mikroskopik dan subyektif, sehingga tidak pernah terjadi kesepakatan metode penentuan metode awal bulan Kamariah. Instinba>t} al-h}ukm secara mikroskopik tersebut menjadi keperihatinan Fazlur Rahman dan setelah melakukan perjalanan dan refleksi intelektual yang panjang mampu menelurkan master teori Double Movement. Teori ini nantinya akan digunakan oleh penulis untuk membaca ulang teks-teks awal bulan Kamariah. Yang menarik dari teori ini adalah coraknya yang makrskopik dan lebih obyektif karena menggunakan telaah historis dalam melakukan istinba>t}. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan dibungkus dengan paradigma Postmodernisme yang bercorak relatif. Dalam mendekati obyek teks-teks awal bulan Kamariah menggunakan historical Islamic studies berteorikan Double Movement. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa ‘illat diwajibkanya puasa adalah s\ubu>t al-hila>l yang ditandai dengan t}ulu>’ al-hila>l. Adapun t}ulu>’ al-hila>l diketahui dengan metode yang paling memungkinkan pada waktu dan tempatnya. Rasulullah menggunakan rukyah karena hisab pada zaman Rasulullah berpotensi menyeret masyarakat muslim awal ke dalam tradisi nasi>’, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali rukyah. Kriteria yang dihasilkan setelah pengaplikasian nilai general dalam kondisi masa kini adalah t}ulu>’ al-hila>l bi at-taqniyyah, yakni menggunakan perantara ilmu falak. Hilal benar-benar sudah t}ulu>’ ketika hilal berada sempurna di atas ufuk hakiki saat Matahari terbenam.