Analisis metode hisab Kiai Aqro’uddin bin Ismail dalam hisab awal bulan Kamariah
Daftar Isi:
- Penentuan awal bulan kamariah merupakan suatu hal yang penting bagi umat Islam dan dibutuhkan ketepatannya, sebab pelaksanaan ibadah dalam ajaran Islam banyak dikaitkan dengan ini. Penentuan tersebut sering menimbulkan polemik dan perbedaan yang berdampak kepada integritas umat Islam di Indonesia. Salah satu kelompok masyarakat yang biasanya berbeda penentuan awal bulan kamariahnya dengan ketetapan pemerintah adalah kelompok masyarakat Dusun Keputran Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Pasuruan. Mereka memakai metode yang diwariskan secara turun menurun dan dipatuhi serta dilaksanakan oleh semua masyarakat Dusun Keputran hingga saat ini. Metode hisab tersebut ditemukan oleh seorang kiai pondok pesantren Roudlotul Mustarsyidin Dusun Bakalan Desa Keputran Purwosari Pasuruan yang dikenal dengan nama Kiai Aqro’uddin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode hisab Aqro’uddin dalam hisab awal bulan kamariah dan dasar hisab yang dipakai dalam hisab awal bulan kamariah. Penelitian ini merupakan penelitian studi studi pustaka yang berupaya mengungkap hisab awal bulan kamariah di Dusun Keputran Desa Bakalan yang ada dalam tabel hisab Aqro’uddin, sehingga penelitian ini dapat dikategorikan dalam jenis penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Data-data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif-analitik-numerik, yaitu dengan menggambarkan keadaan masyarakat Dusun Keputran Desa Bakalan terkait hisab awal bulan kamariah dan menggambarkan metode hisab Aqro’uddin. Setelah semua data terkumpul dan dijabarkan, kemudian penulis menganalisis metode hisab Aqro’uddin dari segi akurasi dan keabsahannya jika dikaitkan dengan waktu ibadah dengan pendekatan astronomi dan fikih. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, metode hisab awal bulan kamariah menurut hisab Aqro’uddin yang digunakan oleh masyarakat Dusun Keputran Desa Bakalan bisa ditempuh dengan 3 cara, yaitu dengan menggunakan tabel hisab 30 tahun, hitungan lima (khumasi) dan hitunghan 6 (sudasi) . Kedua, dasar metode hisab Aqro’uddin dalam menentukan awal bulan kamariah adalah interpretasi Aqro’udin di dalam mamahami kandungan dan isi hadis nabi serta rujukan kitab fikih yang dipakai sebagai pedoman pelaksanaan ibadah.