Hukum wakaf uang menurut pendapat Ibnu Qudamah dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf
Daftar Isi:
- Permasalahan wakaf merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Karena pada dasarnya, ajaran wakaf ini masuk pada wilayah ijtihadi. Diantara salah satu syarat harta benda yang dapat diwakafkan adalah kelestarian/ kelanggengan harta benda wakaf tersebut. Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran ulama’ salaf yakni Ibnu Qudamah yang berpendapat bahwa tidak sah mewakafkan suatu harta benda yang tidak bisa kekal ketika diambil manfaatnya kecuali dengan melenyapkan terlebih dahulu seperti uang. Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui pendapat Ibnu Qudamah tentang hukum wakaf uang, (2) untuk mengetahui hukum wakaf uang dalam perspektif Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, (3) untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat tentang hukum wakaf uang menurut Ibnu Qudamah dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Data primer yang digunakan yaitu menggunakan kitab Al-Mughni karya dari Ibnu Qudamah dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sedangkan data sekunder menggunakan kitab Al Kafi fi Fiqh Ahmad bi Hanbal karangan Ibnu Qudamah, dan literatur lainnya yang terkait dengan pembahasan penelitian. Dalam penyusunan skripsi ini, teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan (library research) dan metode analisisnya menggunakan metode deskriptif-komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan: Pertama, Ibnu Qudamah berpendapat bahwa hukum wakaf uang adalah tidak sah, karena menurutnya dinar/dirham (uang) merupakan benda yang tidak kekal dan mudah lenyap. Kedua, Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah melegalkan wakaf benda bergerak seperti uang, kekayaan intelektual dan sebagainya. Ketiga, Faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat tentang hukum wakaf uang adalah pendapat Ibnu Qudamah dipengaruhi oleh pemahaman, tingkat pendidikan, dan madzhab yang dianut. Sedangkan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dilatarbelakangi oleh pemikiran ulama’ Malikiyyah yang membolehkan wakaf uang.