Daftar Isi:
  • Problematika penentuan awal bulan dalam kalender hijriah kerap kali memunculkan keragaman dalam penetapannya. Salah satu solusi yang sedang ditempuh adalah penyatuan hisab dan rukyat yang selama ini dianggap berseberangan. Pentingnya penyatuan kalender hijriah bagi umat Islam selain untuk menentukan hari-hari besar keagamaan, juga untuk menentukan awal Ramadan dan Zulhijah yang di dalamnya mengandung kewajiban bagi setiap umat Islam yaitu kewajiban menjalankan ibadah puasa dan ibadah haji. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang lebih difokuskan pada penelitian lapangan ( field research) yang bersifat analisis data di lapangan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan ulama Kudus. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil dari wawancara, sedangkan sumber data sekunder ada dokumen terkait unifikasi kalender hijriah. Melalui data yang ada penulis akan menganalisis dengan metode deskriptif untuk menjawab rumusan permasalahan yang dikaji. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, Ulama NU dan Muhammadiyah Kudus berbeda pandangan tentang upaya unifikasi kalender hijriah di Indonesia. Ulama NU memandang upaya unifikasi sulit terwujud melihat posisi hisab dan rukyat bagian dari keyakinan. Selain itu di dalam tubuh NU sendiri masih ada silang pendapat tentang makna kata rukyat. Sedangkan Ulama Muhammadiyah berpendapat upaya unifikasi bisa melihat persoalan hisab dan rukyat sebatas sarana dalam beribadah. Selain itu, upaya tersebut bisa dilakaukan dengan cara pemaknaan ulang dalil dalil hisab rukyat.