Daftar Isi:
  • Ulama fiqh berbeda pendapat tentang syarat-syarat yang tidak sejalan tetapi tidak berlawanan dengan tujuan akad. Misalnya syarat atau perjanjian untuk tidak membawa keluar isteri dari rumah atau negaranya dalam akad nikah. Menurut sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah bahwa perkawinannya sah tetapi syarat itu sia-sia, tidak mengikat, suami tidak wajib memenuhi janjinya. Mereka berpendapat bahwa syarat di atas bukan dari kitab Allah, karena syari’at tidak menghendakinya dan syarat tersebut tidak akan menambah kebaikan akad dan tujuan akad, dan syarat di atas dianggap mengharamkan yang halal, yaitu bepergian. Pendapat kedua yaitu syarat tersebut wajib dipenuhi. Di dalam kitab Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa syarat terebut wajib di penuhi. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi suami, maka perempuan (isteri) dapat minta fasakh terhadap suaminya. Pokok permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana pendapat Ibnu Qudamah tentang perjanjian untuk tidak membawa keluar isteri dari rumah atau negaranya dalam akad nikah, dan bagaimana landasan hukum Ibnu Qudamah dalam menentukan hukum perjanjian untuk tidak membawa keluar isteri dari rumah atau negaranya dalam akad nikah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian library research yaitu meneliti sejumlah kepustakaan yang relevan dengan judul skripsi ini. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kitab al-Mughni juz 9 karangan Ibnu Qudamah. Di samping itu terdapat data sekunder berupa buku-buku, kitab-kitab dan lain-lain. Sedangkan analisis datanya menggunakan deskriptif analisis. Penelitian deskriptif ini tertuju pada pemecahan masalah yang dihubungkan dengan pendapat para imam dan kitab yang lain. Dalam hubungannya dengan tulisan ini bahwa metode deskriptif analisis dimaksudkan untuk menggambarkan pendapat Ibnu Qudamah tentang perjanjian untuk tidak membawa keluar isteri dari rumah atau negaranya dalam akad nikah, kemudian dianalisis dan dihubungkan sebagaimana mestinya. Penelitian ini menghasilkan dua temu penting. Pertama, ulama syafi’iyah berpendapat bahwa perjanjian untuk tidak membawa keluar isteri dari rumah atau negaranya dalam akad nikah merupakan perjanjian yang tidak sah, tidak mengikat, tetapi perkawinannya tetap sah. Kedua, Ibnu Qudamah berpendapat bahwa perjanjian untuk tidak membawa keluar isteri dari rumah atau negaranya dalam akad nikah, merupakan syarat yang wajib di penuhi, dengan alasan syarat tersebut memiliki manfaat atau maslahat yang kembali kepada perempuan.