Daftar Isi:
  • Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dia tidak dapat hidup sendiri. Arisan dan utang piutang merupakan dua bentuk muamalat yang sebagian masyarakat pasti mengenal bahkan pernah melakukan kegiatan semacam ini. Arisan berdiri secara paguyuban, lahir atas inisiatif masyarakat dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan sedangkan praktek utang menjadi solusi alternatif menghindari rentenir, bunga bank, jaminan dan administrasi yang memberatkan. Untuk mengungkapkan fenomena ini penyusun melakukan penelitian dengan rumusan masalah, pertama bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek utang piutang dalam Arisan Jama’ah Pengajian RT 01 RW 09 di Kelurahan Manyaran Kota Semarang? Kedua faktor apa saja yang mendorong praktek utang piutang dalam Arisan Jama’ah Pengajian RT 01 RW 09 di Kelurahan Manyaran Kota Semarang? Jenis penelitian ini termasuk field research, dengan menggunakan dua pendekatan yaitu yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis normatif untuk mencari status hukum arisan, sedangkan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui faktor-faktor pendorong arisan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang piutang dalam Arisan Jamaah Pengajian yang terjadi di RT 01 RW 09 Kelurahan Manyaran Kota Semarang haram hukumnya karena mengandung unsur riba. Beberapa Faktor penyebab terjadinya arisan pada jamaah pengajian yaitu 1.faktor pengetahuan yang masyarakat menganggap hutang di arisan bukanlah riba, 2.faktor ekonomi terdesaknya kebutuhan, dan 3.faktor sosial untuk menolong sesama yang membutuhkan dan faktor budaya yang mempengaruhi pikiran dan tingkah laku individu. Praktek utang piutang pada arisan jamaah pengajian dalam pandangan sosiologi merupakan perilaku yang dilakukan oleh individu yang saling mempengaruhi satu sama lain, terbentuk dari interaksi timbal balik antara apa yang dilakukan individu sebagai suatu realitas sosial.