Daftar Isi:
  • Selama ini pendapat masyarakat direkayasa oleh suatu bangunan opini seolah-olah agama tidak boleh bersentuhan dengan politik, bahkan agama menjauhi soal-soal politik. Pendapat ini harus kita tinjau kembali, mengingat agama justru menjadi sumber nilai dan moral yang dapat menjernihkan dunia politik yang mudah keruh oleh intrik kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam UUD 1945 secara khusus ditegaskan eksistensi agama pada Bab I, Pasal 29: “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa” ( ayat 1 ), dan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu” ( ayat 2). Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah pemikiran politik Islam. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode conten analysis yaitu sebuah metode yang digunakan untuk menarik sebuah kesimpulan melalui usaha-usaha menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan secara obyektif dan sistematis dan dengan menggunakan pendekatan normatif, artinya sebuah pendekatan yang bertujuan mendekati permasalahan dengan menggunakan Al-qur’an dan Al-hadits sebagai dasar hukum yang berlaku dalam hukum Islam dan asas-asas hukum yang berlaku dalam hukum Islam. Model persatuan umat Islam semakin di tegaskan eksitensinya dalam piagam madinah yang mengatur interaksi, baik sesama kaum muslimin maupun antar kaum muslimin dan non-muslimin ( yahudi musyrikin ) di Madinah. Dengan perjanjian ini Rosulullah saw asas yang tetap dan kokoh, yaitu aqidah Islamiyah A.M. Fatwa di dunia politik Indonesia menjadi inspirator bagi semua pihak.Ketika menjabat sebagai Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid pernah menyatakan bahwa pendidikan sosial politik yang diberikan A.M. Fatwa sangat bermanfaat bagi bangsa Indonesia.A.M. Fatwa tidak saja telah memperaktekan teori politik, tetapi juga kesantunan.Untuk menuangkan ide dan gagasan tentang politik, demokrasi dan kemanusiaan, A.M. Fatwa membentuk pusat kajian “The Fatwa Center”.The Fatwa Center dibentuk sebagai pusat kajian dan amal jariah politik A.M. Fatwa