Analisis pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku peminum minuman keras di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqo
Daftar Isi:
- Hukuman cambuk yang diterapkan di Pondok Pesantren al-Urwatul Wutsqo menimbulkan kontroversi bagi sebagian kalangan masyarakat karena diterapkan di lingkungan pendidikan dan bukan pada ranah peradilan. Meskipun, setiap lembaga mempunyai tata aturan tersendiri untuk menertibkan orang yang ada di dalamnya. Hal itu berlaku di pondok pesantren dan harus dipatuhi oleh semua santri. Tujuannya agar santri menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab. Implementasi hukuman cambuk ini masih menjadi pro dan kontra di masyarakat umum, khususnya masyarakat Indonesia. Pelaksanaan hukuman cambuk di Pondok Pesantren al-Urwatul Wutsqo merupakan implementasi dari tata tertib peraturan yang berlaku bagi santrinya. Hukuman cambuk dipandang sebagai hukuman yang sebanding dengan dosa yang dilakukan untuk memperoleh ampunan dari Allah swt. Hukuman cambuk dijatuhkan bagi pelanggar tata tertib peraturan yaitu meminum minuman keras dan berzina bagi yang belum menikah. Penelitian ini berasal dari rumusan permasalahan yaitu: pertama, apa dasar hukum penerapan hukuman cambuk? Kedua, bagaimana pelaksanaan hukuman cambuk? ketiga, bagaimana relevansi tujuan penjatuhan pemidanaan dalam hukum pidana Islam?. Data penelitian ini penulis peroleh melalui field research (penelitian lapangan), Sumber data dalam penelitian ini adalah pengasuh pondok pesantren, ustadzah pondok, santri yang dihukum cambuk.metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu memperoleh gambaran pelaksanaan hukuman cambuk di Pondok Pesantren al-Urwatul Wutsqo dan menelaah buku-buku, makalah, website, dan referensi-referensi yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum santri di hukum cambuk, terlebih dahulu di sidang oleh pengurus, setelah adanya putusan hukuman cambuk, barulah eksekusi cambuk dilaksanakan sebanyak 40 kali. Adapun dasar penerapan hukuman cambuk yaitu QS. An-Nuur ayat 4. Tujuan penjatuhan pidana yaitu agar santri merasa jera dan sebagai pencegah agar santri lain tidak meniru perbuatan tersebut. Terbukti dengan adanya hukuman cambuk, jarang sekali terjadi pelanggaran. Dengan metode eksekusi cambuk di muka umum secara psikologis akan berdampak jauh lebih besar ketimbang hukuman penjara yang pelaksanaannya mengisolir pelaku ditempat yang tertutup. Hukuman cambuk akan menjadi sebuah preventive power dalam mencegah terjadinya pelanggaran pidana,dan bagi para terpidana cambuk dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk di kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya lagi.