Tinjauan hukum Islam terhadap waris anak mbarep (studi kasus di Desa Kendel Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali)
Daftar Isi:
- Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Dari beberapa hukum yang ada, masyarakat Desa Kendel menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan masalah waris, masyarakat Desa Kendel tidak mengunakan pola 2:1 antara laki-laki dan perempuan dalam membagi harta waris, pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan mendapatkan harta waris sesuai dengan ketentuan, dimana yang menjadi harta waris adalah ternak, sawah kebun, rumah. Pembagian harta waris walaupun sesuai dengan ketentuan hukum adat yang ada namun anak mbarep mendapatkan bagian harta lebih besar dari pada bagian dari anak yang lain. Untuk mengetahui faktor-faktor pembagian harta waris anak mbarep lebih besar dari pada anak yang lain dengan pendekatan normatif (Dalil-Dail Al-Qur’an dan ijma’) sebagai metode analisis-nya yaitu sebagai pembenar dan pemberi norma yang menjadi bahasan masalah. Setelah diadakan penelitian dengan mengunakan pendekatan normatif empiris sebagai analisis-nya dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa penyebab anak mbarep mendapatkan bagian lebih besar dari yang lain karena anak mbarep di Desa Kendel Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali menjadi tumpuan bagi keluarga bahkan setelah orang tua meninggal membayar utang, perawatan jenazah, kelangsungan hidup adik-adiknya hingga menikah yang bertanggung jawab penuh adalah anak mbarep terhadap keluar keluarga tersebut, maka dari penelitian tersebut dapat disimpulkan termasuk asas waris yaitu keadilan berimbang, dimana besar bagian harta waris disesuaikan dengan beban yang dipikulnya merupakan adat (urf sahih), yang bisa dijadikan hujjah hukum dengan prinsip musyawarah yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.