Implementasi peran hukum BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kabupaten Bojonegoro
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas Peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab masalah : (1) Bagaimana Implementasi Peran Hukum BP4 dalam Meminimalisir Perceraian di Kabubapaten Bojonegoro? (2) Bagaimana Faktor-faktor yang Menghambat dan Mendorong Keberhasilan Pelaksanaan Program Kerja BP4 dalam Meminamilisir Perceraian di Kabupaten Bojonegoro? Jenis penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian lapangan (file research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris untuk mendapatkan data mengenai studi analisis implementasi peran hukum BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kabupaten Bojonegoro. Penulis melakukan penelitian di BP4 kecamatan padangan, kecamatan sekar, kecamatan kota, kecamatan kanor, dan kecamatan kedungadem dengan mewawancarai kepala maupun anggota BP4 agar mendapatkan data yang valid di lapangan. Dari hasil penelitian ini peneliti memperoleh hasil sebagai berikut: pertama, dalam peranannya untuk meminimalisir perceraian BP4 hanya memberikan bantuan berupa menyelesaikan berbagai permasalahan yang mereka perselisihkan dengan cara diajak untuk berdiskusi dan wawancara, serta memberikan nasehat-nasehat agar hubungan perkawinan tetap langgeng dan harmonis. Kedua, factor-faktor penghambat keberhasilan program kerja BP4 Kabupaten Bojonegoro antara lain karena keterlambatan secara struktural yang membuat BP4 di tiap-tiap kecamatan tidak bisa bekerja secara maksimal, baik dipengaruhi oleh faktor finansial maupun kejelasan program kerja yang harus dilaksanakan. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang diberikan baik konsultasi maupun penyuluhan tentang masalah-masalah perkawinan, masih lemahnya hubungan atau kordinasi BP4 dengan instansi pemerintah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan serta kurangnya peran dari masyarakat untuk menggunakan jasa yang telah diberikan oleh BP4. Sedangkan faktor-faktor pendorongnya adalah dikarenakan kesadaran BP4 sendiri untuk tetap eksis melaksanakan program kerjanya, meskipun dengan berbagai masalah yang ada baik secara struktural maupun non struktural. Selain dari kesadaran BP4, kesadaran dari masyarakat untuk menggunakan jasa dari BP4 membuat peran BP4 sangat penting.