ctrlnum 6719
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/</relation><title>Analisis pendapat Al-Imam Al-Nawawi tentang iddah wanita hamil karena zina</title><creator>Rofiq, Aynur</creator><subject>297.577 Marriage and family life</subject><description>Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu&#x2019; Syarh Al-Muhazzab mengatakan bahwa apabila wanita telah berzina maka tidak wajib atasnya iddah baik dalam keadaan tidak hamil ataupun hamil. Apabila wanita tersebut tidak hamil, maka laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain boleh menikahinya, namun apabila hamil maka makruh hukumnya menikahi wanita tersebut sebelum melahirkan. Sementara dalam pasal 53 KHI tidak mengatur secara eksplisit mengenai hal ini. Pendapat yang senada juga dinyatakan oleh ulama&#x2019; Hanafiyah akan tetapi ia menyatakan tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Sedangkan ulama&#x2019; Malikiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina apabila ingin menikah maka wajib iddah dan Hanabilah menambahkan satu syarat yaitu harus bertaubat terlebih dahulu. &#xD; Berdasarkan pemaparan diatas, pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pendapat Al-Imam Al-Nawawi Tentang Iddah Wanita Hamil Karena Zina? Serta Bagaimana istinbat hukum Al-Imam Al-Nawawi Tentang Iddah Wanita Hamil Karena Zina?&#xD; Untuk menjawab permasalahan diatas, perlu dilakukan upaya penelitian, Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptik-analitik dengan metode Pendekatan yuridis-normatif. Sumber data penelitian meliputi bahan hukum primer yaitu kitab karya al-Imam al-Nawawi al-Majmu&#x2019; Syarh al-Muhazzab. Sedangkan bahan hukum sekundernya adalah kitab-kitab fiqh karya ulama&#x2019; mazhab, diantaranya kitab karangan ulama&#x2019; Syafi&#x2019;iyyah, Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah. Dalam menggali bahan hukum, penulis menggunakan metode pengumpulan Studi dokumen (library research). Data-data yang telah terkumpul disusun, ditelaah kemudian dianalisis dengan menggunakan penalaran induktif, dan kajian perbandingan.&#xD; Berdasarkan hasil analisis, penulis tidak sependapat dengan pendapat Imam al-Nawawi tetapi sependapat dengan ulama&#x2019; Hanabilah bahwa wanita pezina baik dalam keadaan hamil maupun tidak hamil apabila ingin menikah baik dengan pria yang menghamili maupun laki-laki lain tetap harus iddah, yaitu sampai ia melahirkan serta ia harus bertaubat tidak akan mengulangi perzinaan lagi. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku perzinaan. Ketika tidak ada iddah bagi wanita pezina maka hal ini justru dimanfaatkan oleh kaum yang lemah yang dikuasai hawa nafsu dengan mudahnya melakukan pernikahan untuk menutupi aib keluarga wanita pezina tersebut dalam waktu tertentu. Dalam menyatakan pendapatnya, imam al-Nawawi beristinbat hukum dengan menggunakan hujjah al-Qur&#x2019;an surat al-Nisa ayat 24, hadis riwayat siti Aisyah ra dan ijma&#x2019;. Ayat tersebut tetap pada keumumannya, mencakup wanita yang suci dan yang berzina. Penulis sependapat apabila iddah wanita hamil karena zina dianalogikan (diqiaskan) dengan wanita hamil yang dicerai atau yang ditinggal mati yaitu sampai melahirkan, dengan illat hukum (alasan) kandungan. Hal ini untuk mencegah dan melindungi seseorang yang benar-benar tidak melakukan perzinaan agar tidak menikah dengan seorang pezina.</description><date>2016-12-19</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/1/COVER.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/2/BAB%20I.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/3/BAB%20II.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/4/BAB%20III.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/5/BAB%20IV.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/6/BAB%20V.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf</identifier><identifier> Rofiq, Aynur (2016) Analisis pendapat Al-Imam Al-Nawawi tentang iddah wanita hamil karena zina. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo. </identifier><recordID>6719</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Rofiq, Aynur
title Analisis pendapat Al-Imam Al-Nawawi tentang iddah wanita hamil karena zina
publishDate 2016
topic 297.577 Marriage and family life
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/1/COVER.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/2/BAB%20I.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/3/BAB%20II.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/4/BAB%20III.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/5/BAB%20IV.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/6/BAB%20V.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6719/
contents Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab mengatakan bahwa apabila wanita telah berzina maka tidak wajib atasnya iddah baik dalam keadaan tidak hamil ataupun hamil. Apabila wanita tersebut tidak hamil, maka laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain boleh menikahinya, namun apabila hamil maka makruh hukumnya menikahi wanita tersebut sebelum melahirkan. Sementara dalam pasal 53 KHI tidak mengatur secara eksplisit mengenai hal ini. Pendapat yang senada juga dinyatakan oleh ulama’ Hanafiyah akan tetapi ia menyatakan tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Sedangkan ulama’ Malikiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina apabila ingin menikah maka wajib iddah dan Hanabilah menambahkan satu syarat yaitu harus bertaubat terlebih dahulu. Berdasarkan pemaparan diatas, pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pendapat Al-Imam Al-Nawawi Tentang Iddah Wanita Hamil Karena Zina? Serta Bagaimana istinbat hukum Al-Imam Al-Nawawi Tentang Iddah Wanita Hamil Karena Zina? Untuk menjawab permasalahan diatas, perlu dilakukan upaya penelitian, Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptik-analitik dengan metode Pendekatan yuridis-normatif. Sumber data penelitian meliputi bahan hukum primer yaitu kitab karya al-Imam al-Nawawi al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab. Sedangkan bahan hukum sekundernya adalah kitab-kitab fiqh karya ulama’ mazhab, diantaranya kitab karangan ulama’ Syafi’iyyah, Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah. Dalam menggali bahan hukum, penulis menggunakan metode pengumpulan Studi dokumen (library research). Data-data yang telah terkumpul disusun, ditelaah kemudian dianalisis dengan menggunakan penalaran induktif, dan kajian perbandingan. Berdasarkan hasil analisis, penulis tidak sependapat dengan pendapat Imam al-Nawawi tetapi sependapat dengan ulama’ Hanabilah bahwa wanita pezina baik dalam keadaan hamil maupun tidak hamil apabila ingin menikah baik dengan pria yang menghamili maupun laki-laki lain tetap harus iddah, yaitu sampai ia melahirkan serta ia harus bertaubat tidak akan mengulangi perzinaan lagi. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku perzinaan. Ketika tidak ada iddah bagi wanita pezina maka hal ini justru dimanfaatkan oleh kaum yang lemah yang dikuasai hawa nafsu dengan mudahnya melakukan pernikahan untuk menutupi aib keluarga wanita pezina tersebut dalam waktu tertentu. Dalam menyatakan pendapatnya, imam al-Nawawi beristinbat hukum dengan menggunakan hujjah al-Qur’an surat al-Nisa ayat 24, hadis riwayat siti Aisyah ra dan ijma’. Ayat tersebut tetap pada keumumannya, mencakup wanita yang suci dan yang berzina. Penulis sependapat apabila iddah wanita hamil karena zina dianalogikan (diqiaskan) dengan wanita hamil yang dicerai atau yang ditinggal mati yaitu sampai melahirkan, dengan illat hukum (alasan) kandungan. Hal ini untuk mencegah dan melindungi seseorang yang benar-benar tidak melakukan perzinaan agar tidak menikah dengan seorang pezina.
id IOS2754.6719
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2017-07-10T07:19:35Z
last_indexed 2022-09-12T06:34:27Z
recordtype dc
_version_ 1765821507610607616
score 17.538404