Hak waris bagi ayah dalam Pasal 177 KHI (studi analisis pendapat para hakim di Pengadilan Agama Kendal)
Daftar Isi:
- Memang KHI telah menetapkan dalam pasal 177 bahwa ayah mendapat sepertiga bila tidak ada anak, bila ada anak, mendapat seperenam, sedangkan dalam hukum faraidh terdapat perbedaan bahwa ayah sebagai ashhab al furudl al-muqaddarah mendapat bagian ‘ashabah jika tidak ada anak dan mendapat seperenam bagian bila ada anak (furu’) laki-laki, seperenam tambah sisa (‘ashabah) bersama furu’ perempuan apabila harta waris masih sisa. Oleh karena itu, peneliti tertarik mengangkat dan menganalisis pendapat para Hakim di Pengadilan Agama Kendal sebagai pelaku hukum dan pemutus keputusan yang berpedoman pada KHI dan pemahaman terhadap pasal 177 KHI tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak waris ayah dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dan mengetahui pendapat para hakim di Pengadilan Agama Kendal tentang pasal 177 KHI sebagai bahan analisis. Metodologi yang dipakai adalah pendekatan menggunakan penelitian kualitatif yang memiliki karakteristik natural dan merupakan kerja lapangan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa antara KHI dan Hukum waris Islam sangat berbeda. Ketentuan KHI bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Q.S. An-Nisa’:11 dan kesepakatan ulama’ yang menentukan bagian ayah dengan cara ‘ashabah bila pewaris tidak ada anak, kalau ada anak ayah seperenam bersama anak laki-laki dan tambah sisa bersama anak perempuan. Karena menetapkan ayah menerima bagian furudh sepertiga dalam keadaan tidak ada anak, tidak terdapat didalam al-Qur’an, tidak tersebut dalam kitab fiqih manapun. Pendapat para Hakim Pengadilan Agama Kendal secara spesifik berbeda pemahaman dalam menanggapi pasal 177 KHI. Namun, cenderung mempertahankan hak waris ayah sesuai dengan pasal 177 KHI karena berdasarkan ijtihad kolektif (ijtihad ijma’i) ulama’ Indonesia dengan memperhatikan pertimbangan maslahat kewarisan di Indonesia, dan merupakan pedoman bagi para hakim Pengadilan Agama di Indonesia.