Daftar Isi:
  • Wakaf merupakan ajaran syari’ah Islam yang telah dikenal dan dilaksanakan umat Islam sejak lama. Kemudian terkait wakaf tunai hibah dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 MEI 2002, maka wakaf tunai telah bisa dilaksanakan dan sah secara hukum di Indonesia. Setelah itu muncul UU No.41Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf sebagai penguat Hukum di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini merupakan upaya untuk menjawab permasalahan Pencatatan Status Tanah Wakaf Masjid Uswatun Hasanah di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. (1) Bagaimana masalah atau kendala yang dihadapi pengurus atau Nadhir terhadap Proses Pencatatan Status Tanah Wakaf di Masjid Uswatun Hasanah Di Desa Sriwulan Kec. Sayung Kab. Demak?, dan (2) Bagaimana cara yang diperoleh wakif atau keluarganya Terhadap Proses Pencatatan Status Tanah Wakaf Masjid Uswatun Hasanah di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak? Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang bermaksud memahami fenomena-fenomena yang menghasilkan analisis dan tidak menggunakan prosedur analisis statistic atau kuantitatif lainnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang meneliti objek lapangan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas dan konkrit tentang hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data lapangan diperoleh secara langsung melalui interview dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pertama, dilihat dari proses pengikraran terhadap Proses Pencatatan Status Tanah Wakaf di Masjid Uswatun Hasanah Desa. Sriwulan Kec. Sayung Kab. Demak merupakan bentuk kesadaran wakif dan ahli waris wakif bahwa antara ibadah wakaf (aspek vertical) dengan nilai kemanusiaan (aspek horizontal) harus berjalan berdampingan. Dilihat dari sudut wakif, wakaf dilakukan untuk mendapatkan Ridho Allah yang terhindar dari sombong dan riya. Sementara dari sudut administrasi dan menjamin kepastian hukum serta pelestarian benda wakaf agar pendayagunaannya dapat dilakukan secara maksimal dan terhindar dari upaya pemindahan kepemilikan. Kedua, hukum Islam memandang bahwa pengikraran kembali terhadap proses pencatatan status tanah wakaf Masjid Uswatun Hasanah lingkup Kec. Sayung Kab. Demak adalah sudah sah, akan tetapi belum mendapatkan sertifikat tanah aslinya dan sertifikat wakaf karena adanya penghalang yaitu unsur ketidak hati-hatianya si-wakif dalam menyimpan dari hal tersebut dan hak orang lain menjadi terhambat dalam meningkatkan pengelolaannya. Namun pengikraran tersebut boleh dilakukan demi mendapatkan suatu kemashlahatan umum dan menolak adanya kemadharatan yang mungkin terjadi. Berdasarkan pencarian fakta di lapangan diperoleh bahwa wakaf di lokasi Kec. Sayung ternyata belum bisa dimanfaatkan hasilnya secara maksimal, selain karena wakaf tersebut terbentuk wakaf jangka panjang dimana baru akan di petik hasilnya nanti pada tahun 2016-seterusnya, banyak kendala pencatatan yang dihadapi tanah wakaf tersebut.