Daftar Isi:
  • Transaksi jual beli merupakan aktivitas dalam memenuhi perekonomian keluarga. Praktik jual beli yang dilakukan ditengah-tengah masyarakat pun banyak mengalami perkembangan. Praktik jual beli hasil pertanian dengan Cegatan yang dilakukan masyarakat Desa Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, dilakukan dengan cara tengkulak mencegat rombongan petani yang hendak kepasar. Di dalam hukum Islam praktik jual beli Cegatan dilarang, namun oleh masyarakat Desa Gunungpati masih dipraktikkkan.Skripsi berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Dengan Sistem Cegatan (Studi Kasus di Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang)”.Adapun rumusan masalah: 1)Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik jual beli cegatan di Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang?, 2)Analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli cegatan di Desa Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang?. Penelitian ini merupakan normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi Observasi, wawancara, dan dokumentasi.Sumber data terdiridari data primer yaitu hasil wawancara dari pelaku jual beli yaitu penjual dan pembeli cegatan, data sekunder yaitu berupa makalah atau artikel dan jurnal. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, maka dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli Cegatan di Desa Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang masih dipraktikkan sampai sekarang karena faktor jarak tempat tinggal penduduk yang jauh dengan lokasi pasar dan faktor kemudahan bagi tengkulak dalam memperoleh barang dagangan serta faktor turun-temurun (tradisi masyarakat). Selain itu praktik jual beli Cegatan mengacu pada pola kemudahan akses pasar. Kelemahan dari sistem jual beli Cegatan adalah minimnya informasi harga di pasar karena terdapatnya dinamika pasar, namun hal ini tidak disadari oleh petani. Akan tetapi jual beli dengan sistem cegatan di Gunungpati diperbolehkan karena saling menguntungkan dan sudah menjadi kebiasaan di masyarakat