Analisis penerapan bisnis berbasis syari’ah pada wirausahawan muslim (studi kasus sentra konveksi di Desa Padurenan Kudus)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah wirausahawan Muslim di Desa Padurenan telah menerapkan bisnis berbasis syariah dalam kegiatan bisnisnya dan sejauhmana wirausahawan Muslim Desa Padurenan dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan bisnis berbasis syari’ah. Islam memberikan keleluasaan kepada kita untuk menjalankan usaha ekonomi, perdagangan atau bisnis apapun sepanjang bisnis (perdagangan) itu tidak termasuk yang diharamkan oleh syariah Islam, semua hukum dan aturan yang ada dilakukan untuk menjaga pebisnis agar mendapatkan rejeki yang halal dan di ridhai oleh Allah SWT serta terwujudnya kesejahteraan distribusi yang merata.Bisnis dengan basis syariah akan membawa wirausahawan Muslim kepada kesejahteraan dunia dan akherat dengan selalu memenuhi standar etika perilaku bisnis, yaitu: dalam berbisnis tidak mengandung unsur kedzaliman, barang yang dijual halal, tidak ada penipuan, mengedepankan ta’awun (tolong-menolong), mengedepankan etika kenyamanan antara pengusaha dengan karyawan. Penulis menggunakan penelitian kualitatif yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Kemudian hasil penelitian dideskripsikan berdasarkan data yang diperoleh melalui wawancara dan data yang diperoleh dari kantor Pemerintah Desa Padurenan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa, hamipr semua wirausahawan telah menerpakan bisnis yang sesuai dengan aturan Islam. Wirausahawan Desa Padurenan dalam menjalankan usahanya agar tetap pada batasan - batasan yang benar, barang yang di jual halal, menjual barang yang tidak membahayakan atau merugikan orang lain dan halal, tidak ada unsur penipuan, tolong-menolong menjadi sebuah keharusan karena apapun yang kita kerjakan membutuhkan pertolongan dari orang lain, hubungan antara pengusaha dengan karyawan, keputusan perekrutan karyawan, cara memeberikan upah yang adil, penghargaan bagi karyawan yang kinerjanya bagus, merupakan acuan yang diterapkan oleh wirausaha Muslim Desa Padurenan dengan karyawannya. Bagaimana perilaku wirausahawan Muslim di Desa Padurenan dalam menjalankan usahanya mereka berpedoman bahwa dalam berbisnis atau berwirausaha berniat semata-mata adalah beribadah kepada Allah, segala usaha yang dilakukan disertai dengan do’a, pengusaha dan karyawan diwajibkan melaksanakan apa yang telah di perintahkan oleh Allah, Shalat, Zakat dan Puasa, melaksanakan amalan sunah seperti beramal dan amalan-amalan lain.